Senin, 17/06/2024 - 02:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tiga Terdakwa Video Mesum Kebaya Merah Divonis Belasan Bulan Saja

SURABAYA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/8/2023), menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga orang terdakwa asusila yang dikenal dengan video pasangan “kebaya merah”.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan penjara dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Selain pidana penjara, kedua terdakwa video kebaya merah yang disidang terpisah dengan terdakwa Chavia Zagita ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, keduanya akan mendapat pidana tambahan dua bulan kurungan.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Demikian juga dengan terdakwa ketiga, Chavia Zagita, majelis hakim sepakat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi secara bersama-sama dengan kedua terdakwa lainnya. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan. Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan,” kata hakim.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Calvin Verdonk dan Jens Raven, Dua Calon Penggawa Timnas Indonesia

Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum turut menyatakan pikir-pikir.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Bila tidak ada keputusan maka vonis dianggap diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Syaifuddin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Butuh Duit, Kisah ART Cantik Ketagihan Jadi Pemuas Majikan: Waktu di Rumah Cuma Berdua...

Sesuai hasil penyidikan, kasus “kebaya merah” tersebut berawal saat para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga. Aktivitas terlarang itu kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan dan bertempat di salah satu hotel di Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan asusila mereka menggunakan kamera telepon seluler.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Selanjutnya setelah melalui proses edit, para tersangka menjual melalui video pornografi itu melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi, yaitu antara Rp 300 ribu sampai Rp 750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan uang dari hasil penjualan video pornografi tersebut sejumlah Rp 7 juta.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

sumber : ANTARA

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَٰذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا ۚ وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا ۗ وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا الكهف [49] Listen
And the record [of deeds] will be placed [open], and you will see the criminals fearful of that within it, and they will say, "Oh, woe to us! What is this book that leaves nothing small or great except that it has enumerated it?" And they will find what they did present [before them]. And your Lord does injustice to no one. Al-Kahf ( The Cave ) [49] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi