Selasa, 21/05/2024 - 13:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sudin LH Jakbar Bakal Beri Sanksi Pabrik Beton Penyebab Polusi

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Gatot Subroto, Jakarta. Sudin LH Jakarta Barat memberikan sanksi kepada pabrik beton melanggar lingkungan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat akan jatuhkan sanksi kepada perusahaan Concrete Batching Plant (CBP) yang melanggar lingkungan. Salah satunya PT Merak Jaya Beton yang kedapatan tidak memenuhi dokumen lingkungan berupa Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah saat dilakukan Sidak pada Rabu (30/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Sanksi tersebut dikeluarkan usai temuan beberapa pelanggaran di lokasi perusahaan tersebut. Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakarta Barat, Gamma Nanda Bhaskoro mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan hasil temuan lapangan di salah satu perusahaan. 

Berita Lainnya:
Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

“PT Merak Jaya Beton yang belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan, ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” kata Gamma dalam keterangan tertulis pada Kamis (31/8/2023).

Gamma meminta perusahaan tersebut agar segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kita akan beri sanksi paksaan pemerintah, sanksi tersebut salah satunya wajibkan memasang paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara atau debu,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pemprov DKI Gencarkan Pembatasan Kendaraan untuk Tekan Polusi

Gamma menambahkan pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalisir pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik. 

“Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, telah dilakukan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Ia juga akan memaksa kepada PT. Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen. “Dan melaksanakan kewajibannya untuk menjaga lingkungan sekitar pabrik tersebut,” kata dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi