Senin, 03/06/2024 - 21:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Love Scamming, Penipuan Berkedok Cinta yang Banyak Sasar Perempuan

JAKARTA — Kasus love scamming atau penipuan berkedok asmara banyak memakan korban perempuan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingatkan perempuan lebih meningkatkan kewaspadaannya agar tidak menjadi korban penipuan tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Beberapa yang bisa dilakukan seperti jangan mudah percaya pada orang yang belum dikenal, jangan mudah percaya pada rayuan, lebih detail mencari profil maupun latar belakang seseorang sebelum menjalin hubungan lebih dekat, dan jangan menyebarkan informasi pribadi, apalagi hingga mengirimkan uang,” kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti dalam keterangannya pada Sabtu (9/9/2023). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Eni menjelaskan, love scamming merupakan modus penipuan berkedok cinta. Di Indonesia sendiri kasus love scamming menimbulkan banyak korban, hingga menyebabkan kerugian materil maupun immateril, terutama lebih banyak korbannya adalah perempuan. 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Menggelegar, Habib Bahar bin Smith Ungkapkan Rasa Senangnya Usai PDIP 'Nyungsep' di Pilpres 2024

“Pelaku biasanya hanya akan menggunakan media sosial atau aplikasi percakapan dalam berkomunikasi, selalu beralasan untuk tidak mau melakukan video call, telepon, apalagi bertemu di dunia nyata, identitas online palsu, terlalu cepat mengatakan cinta hingga mengajak ke jenjang lebih serius/menikah, dan selalu memiliki alasan membutuhkan uang karena darurat,” ujar Eni.  

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Eni mengatakan penipuan berkedok cinta ini dapat dikategorikan dalam kejahatan berbasis gender online (KBGO). Sebab biasanya pelaku menjalankan aksinya melalui media sosial, atau aplikasi percakapan online.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku KBGO bisa diancam masuk penjara paling lama empat tahun kemudian dikenakan denda sebanyak Rp 200 juta. Apabila kekerasan seksual berbasis elektronik di atas dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa, atau menyesatkan dan/atau memperdaya seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Pilih tak Maju Pilkada, PJ Wali Kota Bandung: Saya Birokrat, akan Pensiun!

“Jangan mudah percaya pada orang tidak dikenal berlaku baik kepada kita, jangan mudah percaya kata cinta, perhatikan tanda-tanda penipuan, seperti permintaan uang atau informasi pribadi yang tidak seharusnya dibagikan, jangan mengirim uang kepada seseorang yang belum pernah ditemui secara langsung,” ujar Eni.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi