Selasa, 18/06/2024 - 02:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Revisi Permendag 50/2020 soal Social-Commerce Harus Selesaikan Masalah Ini

JAKARTA — Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebutkan, ada beberapa masalah terkait aktivitas social-commerce. Maka ia menilai, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, harus dapat menyelesaikan berbagai masalah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Bhima menyebutkan, masalah pertama soal perizinan. Dirinya menjelaskan, media sosial seperti Tiktok memperoleh izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sementara untuk melakukan perdagangan, izinnya ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Lalu bagaimana kalau social-commerce? Beda kalau e-commerce, perizinannya dan pengawasan perdagangannya ada di Kemendag. Jadi masih abu-abu masalah di social-commerce,” tutur Bhima kepada Republika, Selasa (12/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Masalah social-commerce yang kedua yakni, mengenai cross border. Jangan sampai perusahaan seperti Tiktok menjual barang secara langsung di platform media sosialnya.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Dirut Tegaskan Emas yang Diproses Antam Semua Asli

Bhima menjelaskan, kalau di e-commerce Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih mendapat tempat sebagai reseller atau dropshipper, walau di platform tersebut juga banyak barang impor. Hanya saja bukan platform-nya langsung uang menjual barang.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Sementara yang dikhawatirkan dari perkembangan Tiktok, bisa mengarah ke penjualan barang dari perusahaan yang terafiliasi dengan Tiktok yang ada di China. Maka langsung cross border direct ke konsumen akhir,” tutur Bhima.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Dampaknya, tegas dia, bukan hanya ke UMKM. Melainkan juga produsen lokal, bahkan produsen makanan dan minuman berskala besar bisa terdampak, karena barang impor dari China dijual langsung lewat social-commerce.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Ketiga, katanya, terkait predatory pricing. Dijelaskan, algoritma dari social-commerce banyak dikritik karena mendorong akun tertentu, sehingga penjualan lebih laris.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Ekonom UI Sebut Layanan Starlink Tingkatkan Perhatian Isu Data Pribadi

“Lalu ada diskon besar-besaran tidak masuk akal. Undang-undang juga nggak membolehkan jual barang di bawah harga produksi karena bisa monopoli, kalau di Tiktok Shop kan besar-besar (diskonnya),” ujar Bhima.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Masalah keempat, sambungnya, mengenai cash flow UMKM. Kabarnya, pencairan dana pembelian dari konsumen lama jika berjualan di Tiktok Shop.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Bisa dicek ke Tiktok Shop (lamanya). UMKM kan cash flow-nya kecil dan terbatas, laku hari ini ya buat dagang besok, jadi kalau bisa fair jangan ditahan, harus segera cairkan,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Pemalsuan barang, kata Bhima, turut menjadi masalah di social-commerce seperti Tiktokshop. Maka, kata dia, pengawasannya juga harus diatur pemerintah.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَلَمْ تَكُن لَّهُ فِئَةٌ يَنصُرُونَهُ مِن دُونِ اللَّهِ وَمَا كَانَ مُنتَصِرًا الكهف [43] Listen
And there was for him no company to aid him other than Allah, nor could he defend himself. Al-Kahf ( The Cave ) [43] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi