Tarif Listrik PLN Hingga Akhir 2023 tidak Naik, Segini Besarannya 

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Pemerintah resmi kembali menahan besaran tarif listrik untuk periode kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pemerintah resmi kembali menahan besaran tarif listrik untuk periode kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim, parameter tarif listrik menunjukkan perlunya kenaikan, namun pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Keempat parameter tersebut adalah kurs sebesar Rp 14.927,54 per dolar AS, ICP sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” kata Jisman, Senin (18/9/2023). 

ADVERTISEMENTS

Adapun khusus untuk tarif listrik bersubsidi juga diputuskan tidak naik. Tak hanya untuk rumah tangga miskin namun juga bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan perusahaan siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023. 

ADVETISEMENTS

Ia menyampaikan PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air yang sedang tumbuh.

Adapun detail besaran tarif listrik PLN sebagai berikut.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version