Senin, 20/05/2024 - 00:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gibran Bersedia Ikuti Aturan Soal Pelanggaran Netralitas Sebagai Kepala Daerah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

SOLO — Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan bersedia mengikuti aturan terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai kepala daerah menjelang Pemilu Serentak 2024. Sebelumnya, beredar video ajakan Gibran agar masyarakat mendukung bakal capres Ganjar Pranowo yang dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pelanggaran. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Ya, sudah, saya ngikutin aturan saja,” kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Dia pun bersedia mengikuti arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila dia terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas. “Apa pun keputusannya, saya mengikuti dari Bawaslu. Siap (menerima sanksi),” kata putra pertama Presiden Joko Widodo itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Terkait dugaan pelanggaran oleh Gibran, Bawaslu RI menegaskan bahwa kepala daerah yang menyatakan dukungan dan mengajak masyarakat mendukung bakal calon presiden (capres) tertentu termasuk melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya telah mengkaji dan menganalisis video terkait kepala daerah yang menyatakan dukungannya kepada pihak tertentu itu dari perspektif hukum.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu tokoh yang digadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kan kemudian kami lakukan kajian hukumnya, kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, itu melanggar Pasal 283,” kata Lolly.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Viral, Warga Pagar Alam Berburu Mobil Pengangkut Gas Subsidi

Sebelumnya, beredar video ajakan Gibran agar masyarakat mendukung bakal capres Ganjar Pranowo. Anggota Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza mengatakan video dukungan oleh kepala daerah, termasuk oleh Gibran, sedang ditangani oleh Bawaslu RI.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Jadi, karena lokus deliknya bukan ada di Surakarta, maka kemudian diambil alih oleh Bawaslu RI dan ditangani di sana. Karena itu, bukan kami yang menangani dan memproses. Ya, tentu kami menghormati,” ujar Poppy.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi