Jumat, 17/05/2024 - 01:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Irjen Kemendikbud: Penerapan Permen Anti Kekerasan Perlu Waktu

 JAKARTA — Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dianggap belum efektif lantaran kasus perundungan masih terus bermunculan. Menyikapi pandangan tersebut, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, menyatakan, penerapan aturan tersebut memerlukan waktu.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Penerapan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 sebagaimana peraturan-peraturan lainnya pasti memerlukan waktu. Namun kita harus tetap memastikan bagaimana kekerasan yang terjadi tetap ditangani dengan berpihak kepada korban,” ujar Chatarina kepada Republika, Selasa (3/10/2023) malam.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dia menjelaskan Permendikbudristek PPKSP baru diundangkan pada 4 Agustus 2023 lalu. Saat ini, sebagai proses yang tengah berjalan, beberapa pemerintah daerah sedang menyusun tim di tingkat daerah dan sekolah. Menurut Chatarina, Kemendikbudristek akan melakukan fasilitasi untuk membantu kelancaran proses tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Jika ada kekerasan terjadi sebelum tim satuan tugas terbentuk, maka kami tetap memastikan kasus kekerasannya ditangani sesuai Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 dengan membentuk tim ad hoc. Hal tersebut sudah diatur juga dalam aturan itu,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Chatarina juga menerangkan, untuk kasus-kasus yang dilaporkan atau yang muncul di media, biasanya pihaknya langsung mengoordinasikan ke unit pelayanan teknis (UPT) Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan setempat. Terkait kasus-kasus yang terjadi belakangan ini, timnya tengah menunggu hasil pantauan UPT setempat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Nusa Mandiri Career Center Ajak Siswa SMK Bina Rahayu Depok Bangun Karier Sukses

“Tujuannya untuk memastikan hak pendidikan anak terpenuhi dan proses pembelajaran berjalan aman kembali,” kata Chatarina.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Beberapa waktu belakangan laporan kejadian kekerasan di sekolahan maupun yang dilakukan siswa-siswi sekolah terus bermunculan. Hal ini memunculkan pertanyaan soal langkah Kemendikbudristek yang menjanjikan penanganan atas hal tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Runtutan kekerasan terus terjadi di sekolah, seminggu ini sudah ada tiga kasus. Seakan kekerasan tak dapat distop, lagi-lagi siswa dan guru jadi korban, alarm keras bagi pendidikan nasional,” ujar Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, kepada Republika Rabu (27/9/2023).

ADVERTISEMENTS

Menurut dia, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) pada Agustus 2023 lalu digadang-gadang mampu mencegah terjadi kekerasan di sekolah. Tapi, yang terjadi justru sebaliknya.

Data Rapor Pendidikan yang baru dirilis Kemendikbudristek pun mengemukakan, indikator iklim keamanan sekolah tengah menurun. Penurunan tiga poin untuk jenjang SMP yang semula 68,25 tapi sekarang 65,29. Lalu penurunan drastis lima poin jenjang SMA, semula 71,96 tapi sekarang 66,87.

Berita Lainnya:
Pakar IPB: Perubahan Iklim Membuat Hutan Amazon di Ambang Kehancuran  

“Permendikbudristek PPKSP seolah macan kertas, galak di tulisan, namun lemah dalam implementasi di sekolah,” kata Satriwan.

P2G pun menilai Permendikbudristek PPKSP belum disosialisasikan optimal oleh Kemdikbudristek dan Dinas Pendidikan sampai ke level pengawas, kepala sekolah, guru, orang tua, dan siswa.

“Permendikbud PPKSP belum mampu mencegah dan menanggulangi kekerasan di sekolah. Sangat disayangkan sekolah belum menyadari adanya aturan ini,” jelas Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, sejak Januari hingga September 2023 jumlah kasus perundungan di satuan pendidikan mencapai 23 kasus. Dari 23 kasus tersebut, 50 persennya terjadi di jenjang SMP, 23 persen terjadi dijenjang SD, 13,5 persen di jenjang SMA, dan 13,5 persen di jenjang SMK. 

“Jenjang SMP paling banyak terjadi perundungan, baik yang dilakukan peserta didik ke teman sebaya, maupun yang dilakukan pendidik,” ujar Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, kepada Republika, Selasa (3/10/2023).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi