HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Irwansyah resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh. Ia menggantikan Mukhzan yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Banda Aceh.
Penunjukan Irwansyah sebagai Kajari Banda Aceh berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Burhanuddin Nomor : KEP-IV-498/C/10/2023, tanggal 9 Oktober 2023. Surat keputusan tersebut tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil kejaksaan Republik Indonesia.
Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal membenarkan adanya penunjukan Irwansyah sebagai Kajari Banda Aceh. Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat keputusan tersebut secara resmi.
“Iya, benar. Namun, secara resmi kita belum terima surat keputusan tersebut,” kata Muharizal melalui pesan singkatnya kepada orinews.id, Selasa (10/10/2023).
Sebelum menjadi Kajari Banda Aceh, Irwansyah bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Subdirektorat Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi pada Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.[]





























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…