Sabtu, 04/05/2024 - 22:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Pemerintah Kejar Aturan Insentif Pabrik EV Selesai Bulan Depan

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pemerintah mengejar untuk menyelesaikan aturan mengenai insentif fiskal bagi perusahaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) pada bulan depan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kita akan membuat kebijakan pemberian insentif fiskal kepada perusahaan yang berjanji membuat pabrik di Indonesia, mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan bisa selesai,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin saat kegiatan Indonesia Knowledge Forum (IKF) XII 2023, di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Regulasi tersebut, kata Rachmat, diharapkan dapat menjadi katalis yang mempercepat peningkatan portofolio kendaraan listrik di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
PLN Catat Transaksi SPKLU Naik Dua Kali Lipat Selama Mudik Lebaran

Ditemui terpisah, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso menyebut pemerintah senantiasa mendorong kebijakan-kebijakan yang pro terhadap lingkungan, termasuk mengenai kendaraan listrik.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Kebijakan yang pro terhadap lingkungan itu perlu didorong,” kata Adi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pemerintah memberikan insentif pajak untuk mobil listrik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil dan bus listrik yang mencapai 10 persen pada tahun ini.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Insentif PPN sebesar 10 persen diberikan kepada mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya 1 persen.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Jasa Marga Kembali Tebar Diskon Tarif Tol pada 17-19 April 2024

Lalu, juga terdapat insentif PPN sebesar 5 persen untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN sebesar 20 persen sampai 40 persen, sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya 6 persen.

Di samping itu, pemerintah juga menetapkan subsidi berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang berlaku sejak 20 Maret 2023. Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi