Kamis, 02/05/2024 - 16:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Pertalite Belum Bisa Dijual di Pertashop karena Dana Subsidinya Terbatas

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), menyampaikan masih mengkaji usulan Pertashop untuk bisa ikut menjual BBM Pertalite seperti di SPBU pada umumnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan, kajian mendalam perlu dilakukan sebelum memberikan izin kepada Pertashop. Sebab, menjual Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) perlu pengawasan ketat, termasuk kebutuhan digitalitasi dalam pengawasan penyaluran. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Opsi itu (Pertashop jual Pertalite) ada. Masih dikaji. Kita juga mesti pikirkan aspek komersiap Pertashop, juga aspek regulasi dan lain-lain,” kata Saleh kepada Republika.co.di, Kamis (12/10/2023) malam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menegaskan, pada intinya BPH Migas fokus mengawal agar kuota Pertalite yang disediakan cukup hingga akhir tahun. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Pasalnya, seperti diketahui penyaluran Pertalite berkaitan langsung dengan besaran dana kompensasi harga yang harus dibayarkan pemerintah kepada PT Pertamina (Persero). Kompensasi diberikan agar harga Pertalite tetap dijaga dan tidak mengalami kenaikan seperti BBM Pertamax Cs. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10 Persen
ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Saleh berpendapat, bila Pertashop yang kini hanya menjual Pertamax RON 92 dan nantinya ikut menjual Pertalite RON 90, ada potensi kenaikan permintaan Pertalite. 

Namun, pihaknya berharap, jikalau nanti Pertashop mulai menjual Pertalite, konsumen yang terbiasa mengisi Pertamax diharapkan tidak beralih. Sebab, bagaimanapun BBM dengan nilai oktan lebih tinggi lebih berkualitas bagi kendaraan. 

“Kami berharap para konsumen yang sudah terbiasa mengisi RON 92 karena memilih kualitas akan bertahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan Pertamina Shop (Pertashop), banyak mengalami kerugian bahkan sampai bangkrut karena mereka tidak dapat menjual BBM bersubsidi. Padahal menurut Ahok, Pertashop adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM nonsubsidi. 

“Orang di Pertashop hanya bisa isi Pertamax. Pertashop ya bangkrut lah. Lebih banyak orang beli di Pertamini (ketengan),” kata Ahok saat peluncuran Sistem Bukittinggi Hebat dan Kartu Bukittinggi Hebat di rumah dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (9/10/2023).

Berita Lainnya:
HIN Rekor MURI Revitalisasi Prasarana MICE Terbesar di Hotel

Karena hanya dapat menjual BBM nonsubsidi, Ahok menyebut aktivitas pembelian BBM di Pertashop tidak ramai. Sehingga Pertashop banyak yang terjerat utang ke bank.

Ahok menjelaskan pernah ada ide kalau BBM bersubsidi diserahkan saja penyalurannya sepenuhnya ke Pertashop. Ide ini kata dia ditentang oleh pemilik SPBU. Karena pemilik SPBU khawatir bila tidak menjual BBM bersubsidi, mereka juga akan mengalami kerugian.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati pun menyampaikan, usulan para pelaku usaha Pertashop untuk bisa menjual BBM Pertalite bersubsidi tengah dalam pembahasan bersama BPH Migas. Pertamina akan membuka pintu izin bagi Pertashop bila BPH Migas telah memberikan restu. 

“Kami sudah melakukan pembahasan ini dan tadi pagi pun ada pembahasan dengan BPH Migas. Kami sedang melakukan kajian karena diperlukan infrastruktur yang memadai,” kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR, Agustus lalu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi