BANDA ACEH – Kasus skandal tindakan asusila yang melibatkan Dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah (SYH) (31 tahun), dan mahasiswi Veni Oktaviana (VO) (22 tahun), telah mencuri perhatian publik.
Kabar ini semakin mencuat karena ternyata SYH sudah memiliki istri dan dua anak yang tinggal di Kabupaten Lebong, Bengkulu, karena sang istri tengah menjalankan tugas di sana.
Desni Pratiwi, istri dari Suhardiansyah (SYH), yang juga menjadi korban dari perbuatan asusila yang dilakukan oleh suaminya, merupakan seorang guru di SMP Negeri 21 Lebong, Bengkulu.
Ia menghabiskan masa kecil dan remajanya di kampung halamannya di Kabupaten Lebong, Bengkulu, sebelum pindah ke Bandar Lampung saat memasuki SMA di SMA Utama 2 Bandar Lampung.
Informasi yang beredar di internet mengungkapkan bahwa Desni lulus dari jurusan Pendidikan Ekonomi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lampung pada tahun 2017.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan magister di Program Studi S2 Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri Yogyakarta, dan sejak tahun 2020, menjadi seorang guru di SMP Negeri 21 Lebong, Bengkulu.
Baca Juga: 10 Tips desain meja belajar dengan konsep timeless, menciptakan ruang belajar yang serbaguna
Perjalanan pernikahan Desni dengan SYH menjadi rumit ketika perselingkuhan dan tindakan perselingkuhan suaminya terbongkar dan viral di sosial media.
SYH tertangkap “ena-ena” bersama mahasiswinya di rumah pribadi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, setelah diawasi oleh warga selama dua minggu terakhir.
Suhardiansyah dan Veni Oktaviana akhirnya ditangkap dan diserahkan ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Lampung karena melanggar norma.
Meski sempat ditahan di Polda Lampung, berdasarkan kabar terbaru, Suhardiansyah dan Veni Oktaviana kini telah dibebaskan oleh aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa SH dibebaskan karena tidak ada laporan yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut setelah diserahkan kepada pihak kepolisian oleh warga sekitar.
“Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut, jadi yang bersangkutan dipulangkan,” ujar Kombes Umi Fadillah Astutik pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Keputusan pembebasan keduanya didasari dari jenis kasus yang merupakan delik aduan. Sehingga, kepolisian baru bisa memproses pasangan dosen dan mahasiswi itu apabila ada pihak yang melaporkan.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari keluarga SYH, termasuk Desni, terkait perbuatan sang suami. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.***

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler