NASIONAL
NASIONAL

Bantah Uang Korupsi SYL Ngalir Ke NasDem, Sahroni: Seolah-olah Kita Busuk Banget

BANDA ACEH –  Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah adanya aliran uang dari hasil korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Hal ini disampaikan Sahroni, menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengungkapkan hal itu saat menggelar konferensi pers penahanan Syahrul, Jumat (13/10/2023) malam.

“Saya sebagai Bendahara Umum partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK, Pak Alex Marwata terkait dengan aliran dana ke Partai NasDem,” ujar Sahroni dalam konferensi pers, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).

Sahroni, mengulang kembali kalimatnya sebagai penegasan.

“Sekali lagi, aliran dana ke Partai NasDem, saya sebagai bendahara umum DPP menyatakan membantah. Tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Sahroni menyatakan, ketika mendengar Alex menyebut adanya aliran dana ke NasDem dalam konferensi pers Jumat malam, dia langsung mengecek rekening partai.

Berita Lainnya:
Perebutan Cawapres untuk Prabowo Berpotensi Jadi Arena Politik 2029

“(Hasilnya) Kami tidak pernah menerima aliran dana, seperti dari informasi yang Pak Alex sampaikan,” ucap Sahroni.

Dia pun menyayangkan pernyataan KPK, yang dianggapnya merugikan citra NasDem. Apalagi, pada saat menjelang Pemilu 2024

“Kok seolah-olah penyampaian Pak Alex ini tendensius ke partai kami. Kenapa benci bener, kok seolah-olah kita ini busuk banget,” sesal Sahroni.

Sebelumnya, KPK menyatakan, Syahrul mengalirkan uang setoran para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) ke Partai NasDem.

“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah. KPK akan terus mendalami,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Berita Lainnya:
Sufmi Dasco Ahmad: Tak Ada Wacana Presiden Dipilih MPR!

Dalam perkara ini, selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya