Jika disimpulkan, dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 memang mengakomodir seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk menjadi Capres dan Cawapres, tetapi hal tersebut hanya diperbolehkan untuk yang pengalaman sebagai seorang Gubernur, level kepala daerah tingkat Provinsi.
Kesimpulan lainnya yang dapat diambil, bahwa jelas dalam putusan nomor 90 yang mengabulkan syarat berpengalaman di tingkat Bupati / Walikota hanya 3 orang Hakim MK, sedangkan 6 orang Hakim MK lainnya pada posisi menolak.
Sumber: Gelora































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…