Selasa, 21/05/2024 - 14:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemprov DKI Lanjutkan Razia Uji Emisi Hingga Akhir Tahun tanpa Tilang

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi kepada kendaraan yang dimulai pada 1 November 2023 hingga akhir tahun. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak akan dikenakan tilang di tempat.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Nantinya akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta pada Jumat (3/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dia menjelaskan, Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi dan menandai kendaraan yang tak lulus dengan status ‘Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service’.

“Jika sudah diberikan surat wajib servis tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” kata Asep.

Berita Lainnya:
Aktor Guru Kena Pinjol itu Jokowi

Menurut dia, razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, Asep juga membeberkan alasan mengapa hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Menurut Asep, endaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima. “Kendaraan di bawah tiga tahun asumsinya masih sesuai standar pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Mengenai tiga tahun yang harus melakukan uji emisi, sambung dia, kendaraan di atas itu sudah harus mulai melakukan perawatan rutin berkala. Pun kendaraan tersebut diwajiban uji emisi satu tahun sekali.

Asep menegaskan, semua regulasi mengenai uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan penyusunannya berdasarkan kajian yang sudah matang.

ADVERTISEMENTS

“Implementasi Pergub Nomor 66 Tahun 2020 harus terus dilaksanakan untuk perbaikan kualitas udara Jakarta,” kata Asep.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, kebijakan sanksi tilang uji emisi kendaraan di ruas jalan di Jakarta ditiadakan kembali, usai sehari penerapannya pada Rabu (1/11/2023), diprotes pengendara. Momen itu merupakan kedua kalinya sanksi tilang uji emisi diberlakukan lalu ditiadakan lagi.

Berita Lainnya:
Lantamal X/Jayapura Gagalkan Penyelundupan 13,43 Kg Ganja Asal Papua Nugini

Alasan sanksi tilang uji emisi ditiadakan karena banyak masyarakat yang belum mendapatkan sosialisasi yang cukup. “Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi