Selasa, 30/04/2024 - 01:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kemenkop Sentil Instagram yang Ogah Ikuti Aturan Soal Baju Thrifting

ADVERTISEMENTS

Dua pengunjung memilih jaket bekas impor yang dijual di kegiatan Pontianak Festival Week di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (30/9/2022). Dalam perhelatan Pontianak Festival Week tersebut menyajikan bazaar thrifting yang menjual beragam barang bekas layak pakai serta bermerk seperti baju, sepatu, topi dan jaket dengan kisaran harga puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Pemerintah sudah melarang penjualan baju bekas impor ilegal di Tanah Air. Hanya saja masih ada yang menjual produk tersebut di Instagram.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Guna mengatasi itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) pun sudah bertemu dengan pihak Instagram. Hanya saja diungkapkan, Instagram tidak mau langsung menurunkan postingan terkait penjualan baju bekas tersebut dari platform-nya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Menperin: Currency Swap Jadi Opsi Jaga Ketahanan Manufaktur
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Mereka minta (teknisnya) kita yang melaporkan. Masa kita disuruh pelototin Instagram setiap saat,” ujar Deputi Bidang UKM Kemenkop saat ditemui di Gedung Kemenkop, Jakarta, Senin (13/11/2023).

ADVERTISEMENTS

Dirinya menegaskan, kewajiban setiap entitas bisnis asing di Indonesia wajib memenuhi aturan yang berlaku di Tanah Air. Jika tidak bisa, tegas dia, maka jangan beroperasi di dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Menurut saya setiap orang yang tinggal dan melakukan kegiatan ekonomi di kita, wajib ikut aturan kita,” tegas Hanung.

Kemenkop, sambungnya, juga sudah mengingatkan Instagram mengenai itu. Terkait pemberantasan penjualan baju bekas impor ilegal, lanjutnya, harus dilakukan oleh penegak hukum. Itu karena termasuk pelanggaran hukum.

Berita Lainnya:
Libur Lebaran Panjang, Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti

Perlu diketahui, pelarangan penjualan pakaian bekas berdasarkan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Tujuan aturan itu salah satunya demi melindungi industri tekstil di Tanah Air.

 

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi