Penyidik Periksa Istri dan Anak Achsanul Qosasi Terkait Uang Korupsi Rp 40 Miliar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa RS dan ANZQ, istri dan anak kandung tersangka Achsanul Qosasi (AQ). Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut terkait dengan lanjutan penyidikan aliran uang Rp 40 miliar.

ADVERTISEMENTS

Aliran uang ini terkait korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

ADVERTISEMENTS

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, RS dan ANZQ, diperiksa bersama empat nama lainnya dalam kasus yang sama. “RS adalah istri dari tersangka AQ. Dan ANZQ adalah putri dari tersangka AQ. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AQ,” kata Ketut dalam siaran pers, Senin (13/11/2023).

ADVERTISEMENTS

Adapun empat saksi lainnya adalah FN, BU, LH, dan HNJ. Ketut menerangkan FN diperiksa terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Media Telematika Jaya. Adapun BU diperiksa Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada. LH diperiksa selaku General Manager PT Nexwave, dan HNJ diperiksa selaku Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga.

ADVERTISEMENTS

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi FN, BU, dan LH, serta HNJ terkait dengan peran tersangka EH (Edward Hutahaean),” ujar Ketut menambahkan.

ADVERTISEMENTS

Pemeriksaan terhadap orang-orang terdekat dari tersangka Achsanul Qosasi ini bukan kali pertama. Pada Senin (6/11/2023) lalu, tim penyidik Jampidsus juga memeriksa tiga nama yang saban harinya bersama Achsanul.

ADVERTISEMENTS

Mereka di antaranya, adalah I yang diperiksa selaku sopir, dan YG diperiksa selaku sekretaris, serta RI yang diperiksa selaku ajudan. “Pemeriksaan terhadap orang-orang terdekat dari tersangka AQ tersebut untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas perkara terhadap yang bersangkutan,” ujar Ketut.

ADVERTISEMENTS

Achsanul Qosasi, adalah pejabat negara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Posisinya selaku Auditor Keuangan III BPK. Jampidsus-Kejagung menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (3/11/2023) terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

ADVERTISEMENTS

Uang tersebut diduga sementara ini, untuk memuluskan hasil audit penggunaan anggaran pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti yang merugikan negara Rp 8,03 triliun. Achsanul Qosasi, dalam kasus ini adalah tersangka ke-16 yang sudah ditetapkan dan ditahan.

ADVERTISEMENTS

Sementara proses penuntasan kasus tersebut, enam terdakwa sudah dijatuhi hukuman beragam dari 5 sampai 18 tahun penjara. Terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) dihukum 15 tahun penjara dan pidana tambahan mengganti kerugian negara senilai Rp 15,5 miliar.

Adapun terdakwa eks Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) dihukum penjara 18 tahun dan mengganti kerugian negara Rp 5 miliar. Adapun terdakwa lainnya adalah pihak swasta, seperti Yohan Suryanto (YS) yang dipidana 5 tahun, Irwan Hermawan (IH) 12 tahun, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dan Mukti Ali (MA) masing-masing 6 tahun.

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version