ACEH
ACEH

BSI-BMA Teken MoU Zakat, Anggota DPR RI Beri Apresiasi

Ia menjelaskan dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021, disebutkan setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh wajib berzakat di Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK).

Selanjutnya pada Pasal 102, Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki, wajib menunaikan Zakat melalui Baitul Mal.

“Setelah penandatangan tersebut, maka Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BSI akan segera dikukuhkan oleh BMA dan menjadi UPZ yang ke 57. Adapun dengan penambahan sumber zakat baru itu, diharapkan kebutuhan mustahik di Aceh dapat semakin terpenuhi dengan program-program yang memberdayakan masyarakat, terutama masyarakat miskin,” pungkasnya. []

Artikel BSI-BMA Teken MoU Zakat, Anggota DPR RI Beri Apresiasi pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya