Sabtu, 18/05/2024 - 04:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Diduga Kampanye Terselubung Lewat Pantun, Ganjar-Mahfud Diadukan ke Bawaslu

BANDA ACEH – Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) mengadukan pasangan nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI lantaran diduga telah melanggar aturan kampanye pemilu.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Pelapor, Maydika Ramadani menilai pantun yang dilontarkan oleh cawapres Mahfud MD dalam pidatonya berisikan materi kampanye yang mengarahkan atau ajakan untuk memilih dirinya dan menyampaikan visi misi sekaligus mencitrakan diri.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Atas adanya tindakan kampanye terselubung dengan memanfaatkan acara di KPU tersebut, maka pasangan capres-cawapres nomor urut 3 patut diduga telah melanggar aturan kampanye di masa sosialisasi,” kata Maydika kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Tudingan Kubu 01 kepada Erick Thohir Dimentahkan MK

Padahal, tutur dia, dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Jo. Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatakan bahwa saat ini belum memasuki masa tahapan kampanye.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ia mengingatkan, masa kampanye baru dilaksanakan saat 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pilpres 2024 sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Selamatkan Indonesia, MK Harus Kabulkan Petitum Paslon 03

“Adapun sosialisasi pemilu di maksud menurut ketentuan hanya dapat dilakukan oleh partai Politik peserta pemilu, dan bukan oleh pasangan calon peserta pemilu, sebagaimana dalam permasalahan ini yang dilakukan oleh pasangan calon peserta pemilu dengan nomor urut 3,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dengan demikian, Maydika menilai tindakan yang dilakukan Mahfud tersebut sudah dikategorikan telah melanggar UU Pemilu. “Patut diduga dengan sengaja telah melakukan kampanye dengan memanfaatkan siaran TV dalam acara Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024,” tutur Maydika.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi