Ketua KPK Firli Bahuri Akan Buka Semua yang Terlibat Kasus SYL

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kader Partai Demokrat, Eko Jhones mengungkapkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan membuka semua yang terlibat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENTS

Pasalnya Firli Bahuri kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, sehingga ia pasti tidak akan tinggal diam tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENTS

“Breaking News Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka pemerasan terhadap kader NasDem Syahrul Yasin Limpo yang juga seorang koruptor. Makin menarik pasti Firli akan buka semua yang terlibat kasus SYL,” ucapnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (23/11).

ADVERTISEMENTS

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh polisi.

ADVERTISEMENTS

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL diputuskan setelah gelar perkara.

ADVERTISEMENTS

“Bertempat di ruang krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan,” kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/11) dikutip dari Kumparan.

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, kata Ade, Firli dijerat dengan tiga pasal, dimulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga suap yang tercantum dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

ADVERTISEMENTS

“Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” kata Ade.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version