Selasa, 30/04/2024 - 04:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua KPK Firli Bahuri Akan Buka Semua yang Terlibat Kasus SYL

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kader Partai Demokrat, Eko Jhones mengungkapkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan membuka semua yang terlibat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pasalnya Firli Bahuri kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, sehingga ia pasti tidak akan tinggal diam tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Breaking News Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka pemerasan terhadap kader NasDem Syahrul Yasin Limpo yang juga seorang koruptor. Makin menarik pasti Firli akan buka semua yang terlibat kasus SYL,” ucapnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (23/11).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ada Kabar Buruk, Semua Warga Bekasi dan Bogor Harus Waspada Hari Ini H-2 Lebaran, Simak Baik-Baik Informasinya
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh polisi.

ADVERTISEMENTS

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL diputuskan setelah gelar perkara.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Bertempat di ruang krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan,” kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/11) dikutip dari Kumparan.

Berita Lainnya:
Viral Calon Siswa Polres Baubau Bernama Real Madrid, Warganet: Bapaknya Madridista

Lebih lanjut, kata Ade, Firli dijerat dengan tiga pasal, dimulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga suap yang tercantum dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

“Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” kata Ade.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi