Sabtu, 04/05/2024 - 01:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, Partai Nasdem Kabupaten Lingga Terancam Diskualifikasi

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) menghadapi ancaman diskualifikasi terkait aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Adalah Partai Perindo, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Buruh yang melaporkan Partai Nasdem Kabupaten Lingga bersama 25 calon legislatornya terkait laporan dana kampanye yang diduga direkayasa dan  sengaja dibuat fiktif, sehingga melanggar Pasal 496, 497 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Sanksinya jelas dan tegas, ada sanksi pidana penjara, denda, dan sangat memungkinkan juga untuk parpol Terlapor didiskualifikasi,” ujar Ketua DPD Perindo Kabupaten Lingga sekaligus salah satu Pelapor, Neko Wesha Pawelloy, dalam keterangannya, Sabtu (20/4).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Neko mengatakan, aroma fiktif dan rekayasa itu semakin jelas setelah terbitnya kesimpulan dan opini auditor dari  Kantor Akuntan Publik (KAP) Wawan Hermansyah yang menyatakan Partai Nasdem Kabupaten Lingga tidak patuh dalam semua hal material.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Hal tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Masyarakat dapat melihat dan membaca Pengumuman KPU Lingga tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Partai Politik yang diumumkan KPU Kab Lingga No. 55/PL.01.8-PU/2104/2024 2 April 2024 melalui situs webs resmi KPU Lingga https://kab-lingga.kpu.go.id/berita/baca/7834/pengumuman-hasil-audit-laporan-dana-kampanye-peserta-pemilihan-umum-tahun-2024.  

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Stafsus: Pertemuan Jokowi-Megawati Masih Dicari Waktu yang Tepat

Dalam pengumuman yang dirilis oleh KPU Lingga tersebut ditemukan bahwa penerima Dana Kampanye Partai Nasdem Kabupaten Lingga nilainya kosong, pengeluaran kosong, dan saldo kosong.

“Dengan begitu banyak alat peraga kampanye dijumpai di Lingga, juga berlangsungnya kampanye Nasdem, patut diduga dana kampanye itu berasal dari dana siluman, karena di laporan dibuat nol, tak diketahui penyumbangnya. Patut diduga ada dana siluman yang tidak pernah dilaporkan secara patut sesuai ketentuan Undang-undang. Kita menunggu kejujuran Partai Nasdem Lingga, darimana asal dana kampanye mereka?” papar Neko lebih lanjut.

Sementara itu, di bagian lain ditemukan ada laporan jasa kampanye calon anggota legislatif Partai Nasdem Kab Lingga sebesar Rp192 juta yang tidak pernah dicatatkan dalam rekening khusus dana kampanye Partai Nasdem Lingga.

Tak hanya itu, terungkap fakta lain bahwa saldo awal pada saat pembukaan rekening khusus Dana Kampanye Partai Nasdem Lingga nilainya hanya Rp100 ribu dan tidak berubah sampai dengan rekening resmi ditutup.

Melihat data dan fakta tersebut, Penasihat Hukum Pelapor yang juga Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan berpendapat, Bawaslu Lingga tak perlu ragu lagi untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran administrasi yang dilaporkan kliennya.

Berita Lainnya:
Menag Klaim Jemaah Salat Id di Istiqlal Tahun Ini Pecahkan Rekor karena Jokowi

Menurut Abhan, semua unsurnya sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan alat bukti yang ada sudah cukup kuat, jelas, dan lengkap terkait pelaporan Dana Kampanye Partai NasDem Lingga.

“Kami berharap Bawaslu Lingga mengusut tuntas pihak-pihak terlibat dengan pemeriksaan melalui proses ajudikasi agar segera ada kepastian hukum dari pelaporan tersebut,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Abhan, dengan sudah disampaikanya hasil audit KAP dengan opini “Tidak Patuh” terhadap laporan Dana Kampanye Partai Nasdem bisa menjadi bukti yang kuat untuk memutuskan persoalan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Rediston Sirait selaku kuasa hukum mantan Bendahara Partai Nasdem Lingga, Encik Basri, mengungkapkan optimismenya bahwa Bawaslu Lingga akan mengabulkan laporan perkara pidana maupun pelanggaran administrasi secara keseluruhan.

“Fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lingga sangat jelas dan lengkap. Kami berharap masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses yang sedang berlangsung di Bawaslu Kabupaten Lingga untuk bekerja profesional sesuai aturan dan undang-undang,” pungkasnya. 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi