Ternyata KPK Belum Kirim Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham ke Istana

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menjelaskan hingga saat ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENTS

Dengan belum adanya surat tersebut maka Istana belum bisa memproses pencopotan Wamenkumham dari jabatannya. Prof Eddy sapaan akrabnya menjadi tersangka setelah terjerat dugaan pemerasan perusahaan miliaran rupiah.

“Sampai saat ini Kemensetneg juga belum menerima pemberitahuan penetapan sebagai tersangka dari KPK. Itu saja komentar yang ingin saya sampaikan,” kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/11/2023).

Terkait penetapan tersangka Prof Eddy, Ari menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Sehingga, Istana tidak ikut campur masalah itu. “Ini domain KPK, domain hukum. Aparat penegak hukum,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

KPK menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy pada Kamis (9/11/2023), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. “Penetapan tersangka wamenkumham, benar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta.

ADVERTISEMENTS

Alex juga mengatakan, penyidik turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” ujar Alex.​​​​​​​

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version