Selasa, 18/06/2024 - 01:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mulai Hari Ini Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri

BANDA ACEH – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dicegah berpergian ke luar negeri mulai hari ini, Jumat (24/11/2023). Pencekalan tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan surat permohonan pencegahan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI,” kata Ade Safri, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Menurut Ade Safri, pencegahan terhadap tersangka Firli Bahuri dilakukan sampai dengan 20 hari ke depan. Adapun tujuan pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang sempat menggemparkan rakyat Indonesia tersebut.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Gadis 14 Tahun Jadi Korban Perampokan dan Penganiayaan di Garut, KPAI Beri Pendampingan

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Kemudian, Firli juga dijadwalkan untuk diperiksa kembali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dengan kapasitas sebagai tersangka. “Pencegahan ke luar negeri tersangka FB untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Ade Safri

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Nadiem: Saya Apresiasi Adanya Masukan dan Kritik Soal Kenaikan UKT

Ade Safri mengatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan. Beberapa saksi diantaranya, Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, dan 8 orang ahli. (Diantaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi dan satu orang ahli digital forensik serta satu orang ahli bidang multimedia,” ujar Ade Safri.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُم بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الكهف [103] Listen
Say, [O Muhammad], "Shall we [believers] inform you of the greatest losers as to [their] deeds? Al-Kahf ( The Cave ) [103] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi