Jaga Stabilitas Pangan, Pemerintah Atur Harga Agar Win Win Solution

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Petani melepas jaring hama burung di tanaman padi siap panen di Desa Hadipolo, Kudus, Jawa Tengah, Ahad (12/11/2023).

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Deputi Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edi Priyono mengatakan di sektor hilir pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Acuan Pembelian (HAP) untuk menjaga harga di tingkat produsen. Sedangkan di sektor hulu pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk menjaga harga di tingkat pedagang dan konsumen.

ADVERTISEMENTS

Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar pemerintah menjaga stok dan harga yang wajar di seluruh tingkatan baik produsen, pelaku usaha, hingga konsumen. 

ADVERTISEMENTS

“Pada intinya adalah pemerintah ini punya kewajiban untuk berdiri di tengah, banyak yang bilang pemerintah harus berpihak pada petani, iya betul. Tetapi tidak hanya itu karena yang dipikirkan oleh pemerintah tidak hanya petani tapi dalam kasus tadi juga konsumen, juga peternak, yang notabene peternak itu kan petani juga,” kata Edy dalam sebuah diskusi, Rabu (29/11/2023).

ADVERTISEMENTS

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan sistem tata kelola Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di tingkat produsen, pelaku usaha, dan konsumen.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Upaya ini dilakukan sesuai amanat Perpres 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, khususnya untuk komoditas pangan pokok strategis.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version