Kamis, 02/05/2024 - 09:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Jaga Stabilitas Pangan, Pemerintah Atur Harga Agar Win Win Solution

ADVERTISEMENTS

Petani melepas jaring hama burung di tanaman padi siap panen di Desa Hadipolo, Kudus, Jawa Tengah, Ahad (12/11/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Deputi Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edi Priyono mengatakan di sektor hilir pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Acuan Pembelian (HAP) untuk menjaga harga di tingkat produsen. Sedangkan di sektor hulu pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk menjaga harga di tingkat pedagang dan konsumen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Rekrutmen Syaratkan IPK 3,5, KAI Kekurangan Tenaga Ahli Bidang Perkeretaapian
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar pemerintah menjaga stok dan harga yang wajar di seluruh tingkatan baik produsen, pelaku usaha, hingga konsumen. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Pada intinya adalah pemerintah ini punya kewajiban untuk berdiri di tengah, banyak yang bilang pemerintah harus berpihak pada petani, iya betul. Tetapi tidak hanya itu karena yang dipikirkan oleh pemerintah tidak hanya petani tapi dalam kasus tadi juga konsumen, juga peternak, yang notabene peternak itu kan petani juga,” kata Edy dalam sebuah diskusi, Rabu (29/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PHRI Bali Waspadai Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan sistem tata kelola Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di tingkat produsen, pelaku usaha, dan konsumen.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Upaya ini dilakukan sesuai amanat Perpres 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, khususnya untuk komoditas pangan pokok strategis.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi