Senin, 17/06/2024 - 05:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LPSK Terima Permohonan Justice Collaborator Salah Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Subang

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan perlindungan yang dimohonkan M Ramdanu (MR) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dengan demikian, MR kini menyandang justice collaborator (JC) karena membantu mengungkap perkara itu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Danu tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Hal ini diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 27 November 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam Program Pemenuhan Hak Saksi Pelaku (Justice Collaborator),” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya pada Kamis (30/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Pada 23 Oktober 2023, MR menyampaikan permohonan perlindungan sebagai JC ke LPSK melalui kuasa hukumnya. Menindaklanjuti permohonan perlindungan, LPSK memeriksa kelengkapan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014. Yaitu sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Indonesia Open 2024: Momen Bangkit, Jaga Gengsi, dan Pemanasan Menuju Olimpiade

“Dan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya,” ujar Edwin.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Atas permohonan tersebut, selanjutnya LPSK melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman dan situasi psikologis. LPSK menindak lanjuti permohonan tersebut dengan melakukan koordinasi ke Polda Jawa Barat, mengikuti kegiatan pra rekonstruksi dan rekonstruksi peristiwa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Ini ditambah asesmen psikologis terhadap MR, dan menghimpun informasi dari sumber-sumber yang relevan,” ujar Edwin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Diteror Mobil Bersirene, Kejaksaan Agung Kini Dijaga Polisi Militer

LPSK menyebut bentuk perlindungan yang diberikan kepada MR berupa pemenuhan hak saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis. MR tercatat sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Pembunuhan  tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021 di Kabupaten Subang, Jawa Barat. MR diketahui terlibat dalam pembunuhan bersama dengan tersangka lainnya Y, Ar, Ab, dan M, yang proses hukumnya ditangani Polda Jawa Barat.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ مَغْرِبَ الشَّمْسِ وَجَدَهَا تَغْرُبُ فِي عَيْنٍ حَمِئَةٍ وَوَجَدَ عِندَهَا قَوْمًا ۗ قُلْنَا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِمَّا أَن تُعَذِّبَ وَإِمَّا أَن تَتَّخِذَ فِيهِمْ حُسْنًا الكهف [86] Listen
Until, when he reached the setting of the sun, he found it [as if] setting in a spring of dark mud, and he found near it a people. Allah said, "O Dhul-Qarnayn, either you punish [them] or else adopt among them [a way of] goodness." Al-Kahf ( The Cave ) [86] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi