Minggu, 05/05/2024 - 14:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LPSK Terima Permohonan Justice Collaborator Salah Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Subang

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan perlindungan yang dimohonkan M Ramdanu (MR) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dengan demikian, MR kini menyandang justice collaborator (JC) karena membantu mengungkap perkara itu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Danu tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Hal ini diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 27 November 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam Program Pemenuhan Hak Saksi Pelaku (Justice Collaborator),” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya pada Kamis (30/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pada 23 Oktober 2023, MR menyampaikan permohonan perlindungan sebagai JC ke LPSK melalui kuasa hukumnya. Menindaklanjuti permohonan perlindungan, LPSK memeriksa kelengkapan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014. Yaitu sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
PAN Sebut Syarat Megawati Bisa Jadi Amicus Curiae

“Dan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya,” ujar Edwin.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Atas permohonan tersebut, selanjutnya LPSK melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman dan situasi psikologis. LPSK menindak lanjuti permohonan tersebut dengan melakukan koordinasi ke Polda Jawa Barat, mengikuti kegiatan pra rekonstruksi dan rekonstruksi peristiwa.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Prof Yusril Ihza Mahendra Cerita Sempat Dicaci-maki Usai Jadi Lawyer Tim Pembela Prabowo-Gibran

“Ini ditambah asesmen psikologis terhadap MR, dan menghimpun informasi dari sumber-sumber yang relevan,” ujar Edwin.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

LPSK menyebut bentuk perlindungan yang diberikan kepada MR berupa pemenuhan hak saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis. MR tercatat sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Pembunuhan  tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021 di Kabupaten Subang, Jawa Barat. MR diketahui terlibat dalam pembunuhan bersama dengan tersangka lainnya Y, Ar, Ab, dan M, yang proses hukumnya ditangani Polda Jawa Barat.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi