Selasa, 30/04/2024 - 12:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PAN Sebut Syarat Megawati Bisa Jadi Amicus Curiae

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Ketua Fraksi PAN, Saleh Daulay, mengatakan, setiap orang boleh mengajukan diri sebagai amicus  curiae.  Namun, yang memutuskan tentu para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Mereka yang mengadili perkara sengketa pemilu. Karena itu, mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir dan didengar pendapat dan kesaksiannya,” kata Saleh, Rabu (17/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Beberapa waktu lalu, lanjut Saleh, MK juga memanggil para menteri. Semua diminta keterangannya. Kesaksian mereka dinilai penting karena mereka adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait bansos. “Pemanggilan para menteri itu juga dalam rangka mengakomodasi permintaan pihak-pihak terkait, khususnya paslon 01 dan 03,” ungkap Saleh.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Terkait pengajuan Megawati sebagai Amicus Curiae, menurut Saleh, ada hal yang perlu dipertimbangkan. Yaitu apakah pernyataan yang akan disampaikan  Megawati sudah sama dengan apa yang disampaikan oleh para penasehat hukum paslon 03. Sebab, dalam perkara seperti ini, biasanya para penasehat hukum selalu berkonsultasi dan berdiskusi dengan para pengurus partai. Tentu saja, Megawati  hadir dan memberi arahan. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Angkot Hilang Kendali Tabrak Tiga Pemotor di Bogor

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kalau nada dan iramanya sama, kata Saleh, tentu hal yang sudah dan akan disampaikan Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. 

“Dalam konteks itu, para hakim MK yang berwenang apakah bu Megawati masih diperlukan sebagai Amicus Curiae. Kita tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Berita Lainnya:
Soal Pertemuan Megawati-Prabowo, Aria Bima: Ibu Mega tak Bisa Didikte Keadaan

Semua pihak harus menghormati dan mengapresiasi Megawati yang meminta agar MK memutus perkara secara adil. Sebab sejatinya, kata Saleh, harapan yang sama juga datang dari semua pihak. Tidak hanya para penggugat, tetapi juga para tergugat, dan semua pihak terkait.

“Kita kan negara hukum. Jadi, semua paslon yang berkontestasi pasti ingin ada keputusan yang adil. Dalam hal ini, paslon 02 juga memiliki harapan dan keinginan yang sama,” kata mantan ketua PP Pemuda Muhammadiyah ini. 

Jadi, lanjut Saleh, keadilan itu adalah harapan semua pihak. Tidak perlu dijadikan narasi seakan MK akan memutus dengan tidak adil. “Kita awasi semua prosesnya. Kalau ada yang salah, kita semua berkewajiban untuk meluruskannya,” ungkap dia.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi