NASIONAL
NASIONAL

Mangkir dari Panggilan Kedua KPK, Bupati Sidoarjo Dikabarkan Menghilang Menghilang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana BPPD Sidoarjo oleh KPK, Bupati Sidoarjo mangkir lagi saat akan diperiksa KPK, Jumat kemarin (3/5). 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Hingga kini Bupati Ahmad Muhdlor menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Pendopo Kabupaten Sidoarjo yang biasa digunakan sebagai pusat kegiatan dan aktifitas Bupati,sudah 4 hari ini sepi dan dijaga ketat petugas Satpol PP Sidoarjo. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Sementara terkait mangkirnya Bupati Ahmad Muhdlor yang telah berstatus tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo senilai 2,7 miliar rupiah, sejumlah elemen masyarakat di Sidoarjo kini menuntut KPK untuk segera menangkap Ahmad Muhdlor. 

Berita Lainnya:
Eks Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap Ditangkap Usai Cabuli Anak Lelaki Dibawah Umur
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dimas Yemahura Alfarauq, Wakil Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo menuntut ketegasan KPK, segera mencari dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor karena sudah berstatus tersangka seperti yang telah ditetapkan KPk beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 “Ini sudah 2 kali lo mas Bupati Sidoarjo tidak hadir dalam panggilan KPk,” tegas Dimas.

 Perlu diketahui, Bupati Sidoarjo diduga melakukan korupsi dana kantor badan pelayanan pajak daerah, BPPD Sidoarjo, dengan menggunakan uang jasa pungut pajak ASN yang dipotong langsung oleh kepala BPPD dan Kasubag Imum dan Kepegawaian kantor BPPD Sidoarjo. 

Berita Lainnya:
Viral Partai Perubahan Minta Sumbangan untuk Kegiatan, Jubir: Kami Sampaikan Bahwa Anies Baswedan...

Kasus dugaan korupsi ini sendiri terungkap, setelah KPK melakukan OTT di lingkungan kantor BPPD Sidoarjo 25 Kanuari 2024 lalu. 

Dalam kasus dugaan korupsi ini, salah satu nama yang telah ditahan yakni, Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo dinilai telah melakukan pemotongan insentif 10 hingga 30 persen pegawai ASN hingga totalnya sebesar 2,7 miliar rupiah, dimana peruntukan uang tersebut untuk keperluan Kepala Dinas BPPD dan Bupati Sidoarjo


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya