Sabtu, 04/05/2024 - 15:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Pasukan Israel Bongkar Paksa Kediaman Imam Masjid Al Aqsa

ADVERTISEMENTS

Imam besar Masjid Al Aqsa Sheikh Ekrima Sabri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

YERUSALEM — Pada hari Ahad (3/12/2023), tentara Israel menyerbu lingkungan Suwwana di Kota At Tour, sebelah timur Yerusalem Timur yang diduduki. Selama penyerbuan tersebut, tentara Israel memasang tanda pemberitahuan pembongkaran di dinding sebuah bangunan berlantai lima.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Middle East Eye melaporkan bahwa bangunan berlantai lima yang ditandai oleh pasukan Israel ini merupakan kediaman dari Imam Masjid Al Aqsa Sheikh Ekrima Sabri dan beberapa keluarga Palestina lainnya. Warga disuruh meninggalkan rumah menjelang pembongkaran.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Polisi Bubarkan Pengunjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sorbonne Prancis
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Tentara Israel mengklaim bahwa bangunan tersebut dibangun tanpa izin dari Dewan Kota. Selama ini Dewan Kota terus-menerus menolak izin pembangunan pemukiman bagi warga Palestina sambil terus membangun dan memperluas pembangunan pemukiman bagi warga Israel di atas tanah-tanah dan bangunan milik warga Palestina yang dirampas. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Pada hari yang sama, tentara Israel juga menyerbu Kota Silwan, di selatan Masjid Al Aqsa. Pasukan Israel juga menculik seorang pemuda Palestina bernama Orabi Gheith, setelah menyerbu dan menggeledah rumahnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Semua pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk wilayah yang berada di dalam dan sekitar Yerusalem Timur, adalah ilegal berdasarkan Hukum Internasional, Konvensi Jenewa Keempat, serta berbagai resolusi PBB dan Dewan Keamanan. Hal ini juga merupakan kejahatan perang menurut Hukum Internasional.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Iran Serang Israel, Anwar Ibrahim: Semua Harus Berperan Cari Solusi Konflik

Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan: “Kekuasaan Pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya.” Perjanjian ini juga melarang “pemindahan paksa secara individu atau massal, serta deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan”.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi