Minggu, 19/05/2024 - 23:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Resmi Tetapkan Eddy Hiariej Sebagai Tersangka

Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup.  “Kami mengumumkan para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pertama adalah EOSH ini Wamenkumham,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023) malam. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM), asisten pribadi Eddy Hiariej, yakni Yogi Arie Rukmana (YAR); dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tak Segera Penjarakan Bupati Mimika, KPK Dinilai Tebang Pilih 

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Eddy Hiariej sebagai tersangka terkait kasus korupsi ini pada Jumat (7/12/2023). Namun, dia batal karena sedang sakit. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Informasi yang kami peroleh ada konfirmasi (Eddy Hiariej) tidak hadir karena sakit,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ali mengatakan, pihaknya bakal menjadwal ulang pemanggilan Eddy Hiariej. Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci kapan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej akan dilakukan. “Kami akan jadwal ulang kembali dan akan diinformasikan kembali,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Polisi Buru Dua DPO Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Epy Kusnandar

Adapun KPK sudah memeriksa Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya dalam dugaan rasuah di Kemenkumham RI. Dalam pemeriksaan yang digelar pada Senin (4/12/2023), tim penyidik KPK mencecar Eddy mengenai dugaan adanya pemberian uang dalam pengurusan administrasi hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

ADVERTISEMENTS

Diketahui, ada empat tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus korupsi di Kemenkumham. Meski belum mengungkap identitas seluruh tersangka maupun konstruksi perkara secara utuh, tapi salah satunya yang terjerat dalam kasus ini adalah Wamenkumham Eddy Hiariej.

ADVERTISEMENTS

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham pun telah mencegah Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu diajukan sejak Rabu (29/11/2023).

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi