Sabtu, 27/07/2024 - 08:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Surya Paloh Dorong Masyarakat Gugat RUU DKJ, Dinilai Cederai Demokrasi

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH  – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendorong organisasi masyarakat sipil pro-demokrasi untuk melakukan gugatan terhadap draft RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi inisiatif DPR RI.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Dalam RUU itu, ada beberapa pasal yang mengubah sistem pemerintahan di Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Contohnya, gubernur dan wakil gubernur dipilih hingga diberhentikan oleh Presiden tanpa dilakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Surya Paloh menilai RUU DKJ berpotensi mencederai demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi ’98. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Mengajak segenap kekuatan pro-demokrasi untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi ’98,” kata Surya Paloh, Kamis (7/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Paloh meminta masyarakat untuk sadar akan pentingnya berpolitik demi menjaga demokrasi. 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Memilih pemimpin, baik nasional maupun daerah, adalah hak setiap warga.”

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Sudah semestinya praktik pilkada langsung yang telah berjalan selama ini, khususnya di Kota Jakarta tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” katanya. 

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Seruan menolakan terhadap RUU DKJ itu sebelumnya juga telah disampaikan Wakil Ketua Partai NasDem, Ahmad Ali. 

Ali menyatakan, sejatinya negara yang demokratis harus bisa melibatkan masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.

Jika dalam pemilihan kepala daerah ditetapkan hanya dengan hak prerogatif presiden, maka dapat dikatakan, Jakarta nantinya bukan dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur, melainkan pelaksana tugas (Plt).

Berita Lainnya:
Pacu Pengembangan Pertanian Modern di Merauke, Presiden dan Mentan Lakukan Inspeksi

“Kita bicara otonomi daerah kita bicara tentang demokrasi, kita bicara tentang bagaimana masyarakat dilibatkan dalam proses pemilihan kok tiba-tiba kepala daerah DKJ ditunjuk, mau (dijabat) Plt seumur hidup apa?”

“Itu kan sama dengan Plt seumur hidup kalau begitu DKI siapapun presidennya bisa milih,” kata Ali, Kamis (7/12/2023).

Ali menegaskan, usulan itu seharusnya masih bisa ditangkap secara nalar jika dilaksanakannya sejak Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota.

Sementara saat ini, pemerintah sudah menetapkan Ibu Kota Negara mendatang tidak akan lagi di Jakarta, sehingga usulan RUU DKJ itu dinilai hanya membuat hak demokrasi warga Jakarta tercederai.

Atas hal itu, Ali menyebut NasDem menolak draft RUU DKJ tersebut termasuk juga para anggota DPR RI yang menjadi fraksi NasDem.

“Harusnya ketika itu (RUU) mau diberlakukan itu ketika ibu kota negara nya masih di Jakarta, supaya ada sinergitas antara presiden dengan gubernur, atau dijadikan salah satu menteri utama karena dia menjadi menteri membawahi DKI, karena dia supaya pembangunan ibu kota itu berkorelasi langsung bersinergi langsung dengan Presiden dengan pusat, itu rasional kami masih menerima.”

“Ini kan sudah digantikan, Jakarta dipreteli bukan lagi ibu kota negara terus kemudian hak rakyat nya pun diambil, lah kan apa gak marah, pasti marah orang itu,” kata dia.

Berita Lainnya:
PDIP tak Menampik Pesona Anies di Pilkada Jakarta: Banyak Disuarakan Akar Rumput

Sebelumnya, RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Sebanyak delapan fraksi setuju RUU itu untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Sementara itu, hanya fraksi PKS yang menolak draf RUU DKJ itu disahkan menjadi beleid inisiatif DPR.

Penolakan tersebut, dilakukan perwakilan Fraksi PKS, Hermanto.

Dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ gubernur dan wakil gubernur yang dipilih hingga diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Pilkada. 

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Selain itu, RUU DKJ turut mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian, gubernur dan wakil gubernur dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun, ketentuan mengenai penunjukan hingga pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu diatur lewat aturan pelaksanaan, Peraturan Pemerintah (PP).

Perubahan juga terjadi terkait jabatan wali kota dan bupati di mana berdasarkan Pasal 13 ayat RUU DKJ, gubernur memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat hingga memberhentikan wali kota dan bupati.

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah

1 2

Reaksi & Komentar

وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَن يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا الكهف [80] Listen
And as for the boy, his parents were believers, and we feared that he would overburden them by transgression and disbelief. Al-Kahf ( The Cave ) [80] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi