Jumat, 17/05/2024 - 05:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Libatkan Anak anak Dalam Kampanye, Pengawas Pemilu Tegur Keras Tim Gibran

BANDA ACEH  – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Penjaringan memberi teguran keras kepada tim kampanye calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming, yang diduga mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye di Jalan Rawa Bebek, Jakarta Utara, Sabtu (1/12).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 “Kami berikan teguran keras kepada tim pelaksana agar kegiatan berikutnya tidak terjadi lagi. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Partai Gelora Tegas Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo

Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras untuk aturan tersebut,” kata Ketua Panwascam  Penjaringan M Irvan Permana Irvan pada  konferensi pers di Kantor Kecamatan Penjaringan, Sabtu.  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

 Dia menegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sindir Ganjar? Prabowo Singgung Sosok yang Tak Mau Kerja Sama: Jangan Ganggu, Silakan Nonton di Pinggir Jalan

Irvan menyebutkan, Gibran terhindar dari sanksi atas dugaan pelanggaran mengikutsertakan anak kecil dalam kampanyen karena saat kegiatan itu tidak sedang menjadi pelaksana maupun peserta kampanye

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi