Minggu, 19/05/2024 - 11:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ayah Bunuh 4 Anak, Reza Indragiri: Jika Pelaku Waras, Hukum Mati

 JAKARTA — Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai kasus pembunuhan terhadap empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan merupakan pembunuhan berncana terhadap anak. Ia pun mendorong agar pelaku yang merupakan ayah kandung korban, yakni Panca Darmansyah (40 tahun), agar dihukum mati.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Ia mengatakan, apabila pelaku tidak mengalami masalah gangguan mental atau waras, pelaku sebaiknya dijatuhkan hukuman mati. Terlebih, dalam kejadian ini sudah tidak cukup lagi disebut sebagai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Sebutan kejadian ini sebagai KDRT sepertinya tidak lagi memadai. Ini tepat disebut pula sebagai kasus pembunuhan berencana terhadap anak. Kalau pelakunya waras, hukum mati,” kata Reza dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (10/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Motif Pembunuhan Wanita Diduga Open BO, Sakit Hati Beda Harga

Menurut Reza, relevan untuk mencari tahu kondisi dan masalah mental yang mungkin dialami pelaku. Mulai dari depresi, obat-obatan, dan lain-lain.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Apabila pelaku benar mengalami gangguan mental, kata Reza, hukumannya akan digentukan tergantung jenis gangguan mentalnya. “Tergantung jenis gangguan mentalnya. Kalau sangat parah, sampai pada titik ketidakwarasan, pelaku bisa kena Pasal 44 KUHP,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sementara itu, Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengobservasi kejiwaan Panca Darmansyah selama 14 hari. Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto mengatakan Panca akan menjalani observasi kejiwaan 14 hari, dan nanti diserahkan ke penyidik.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Salah Satu Terpidana Pembunuh Vina Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap, Ini Respons Polri

Hariyanto menuturkan observasi kejiwaan yakni menentukan status kejiwaan orang yang berperkara. Namun, lanjut dia, bedanya pemeriksaan tidak seperti mengobati orang sakit jiwa lantaran tak memiliki implikasi hukum.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Secara aturan dokter jiwa diberi kesempatan 14 hari untuk observasi dan menentukan status mentalnya,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, diberitakan empat anak di bawah umur berinisial V (6 tahun), S (4), A (3) dan A (1) ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan di RT 04/03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). Jenazah korban ditemukan telah membusuk di dalam kamar dan diduga dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri PD (41 tahun).

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi