Jumat, 17/05/2024 - 05:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Firli Bahuri Melawan usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi

BANDA ACEH  – Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri atas perlawanannya terhadap status tersangkanya dalam kasus pemerasan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini pihaknya tengah menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan FB. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB,” ucap Ade Safri kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

 Sekadar informasi, giat praperadilan direncanakan akan digelar selama 7 hari ke depan, dimulai hari ini. Meski begitu, mantan Kapolres Kota Solo ini tidak banyak bicara perihal praperadilan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 Dia menyerahkan hal itu kepada Bidkum Polda Metro Jaya. Sementara, Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menambahkan kalau sidang bakal digelar pukul 11.00 WIB. Namun, dia mengaku tidak tahu apakah Firli bakal hadir atau tidak. “Jadwal jam 11,” ucap Djuyamto. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Badan Geologi: Waspada, Aktivitas Gempa di Gunung Slamet Ada Peningkatan

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“(Klasifikasi perkara) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel,Jumat (24/11/2023). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Untuk diketahui, pihak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. 

ADVERTISEMENTS

“Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli,” ucap Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

ADVERTISEMENTS

 Dia mengatakan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri nampak terlalu memaksakan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Alasannya satu, itu dipaksakan.

Berita Lainnya:
Polri Prioritaskan Pemuda Berprestasi Olahraga untuk Jadi Polisi

 Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” kata dia. Dia mengklaim telah komunikasi dengan Firli soal penetapannya jadi tersangka. 

Tapi, dirinya tak merinci apa yang dibahas. Dia cuma memastikan bakal melawan soal status tersangka yang disematkan ke kliennya. “Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja,” tegasnya

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi