Jumat, 03/05/2024 - 20:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Walkot Keluarkan SE Berobat Gratis Cukup Pakai KTP dan Bantahan Ormas DKR

ADVERTISEMENTS

Wali Kota Depok Mohamad Idris (tengah) di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

DEPOK — Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) terkait implementasi berobat dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di rumah sakit (RS) dan puskesmas. SE Nomor: 003/9173-Dinkes tentang Implementasi Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Depok.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Mohammad Idris menyatakan implementasi berobat dengan menunjukkan KTP dan KK peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023, terdapat perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok. Pasalnya, Kota Depok telah mencapai cakupan kesehatan semesta (UHC) sebesar 96,47 persen atau 1,8 juta penduduk yang menjadi peserta JKN.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ada perubahan skema implementasi berobat bagi masyarakat dengan pencapaian UHC JKN,” katanya di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/12/2023). Idris menyebut, berobat menggunakan KTP dan KK khusus bagi warga ber-KTP Depok dan berlaku di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau puskesmas.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Shin Tae-yong Ngamuk Usai Timnas U-23 Keok: Wasit Shen Yinhao Harus Dipecat!

Idris menjelaskan, pasien cukup menunjukkan KTP dan KK, dan pihak rumah sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat inap. “Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN atau KIS PBI APBD maksimal 3 x 24 jam,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Masyarakat Depok yang membutuhkan rawat jalan ke RS bisa datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK. Selanjutnya, dokter puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke RS.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Adapun puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD). Bagi masyarakat yang rawat jalan di puskesmas, kata Idris, bisa datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
KPAI Minta Pemerintah Sediakan Transportasi Ramah Anak pada Masa Arus Mudik

Jika membutuhkan perawatan/pengobatan lebih lanjut, puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD). “Setelah didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN,” tutur Idris.

Dia melanjutkan, masyarakat yang sakit di RS  luar Kota Depok dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pasien cukup menunjukkan KTP dan KK. Kemudian, keluarga yang terdapat dalam KK melaporkan ke puskesmas membawa surat keterangan rawat. “Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam,” ujar Idris.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi