Jumat, 17/05/2024 - 00:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Aneh, Wakil Ketua KPK Jadi Saksi Meringankan Kasus Dugaan Korupsi

Kata dia, karena sifat permintaan keterangan tersebut adalah permintaan dari tersangka, dirinya memiliki hak untuk menentukan waktu. Dan menurut dia, jadwal permintaan keterangan di kepolisian tersebut, berbarengan dengan permintaan serupa di sidang praperadilan. “Karena saya dipanggil di Bareskrim (penyidik kepolisian) kan atas permintaan dari Pak Firli (sebagai tersangka) untuk memberikan keterangan, jadi waktunya terserah saya,” begitu kata Alexander.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Dia mengatakan, permintaan keterangan darinya memang untuk saksi meringankan bagi Firli. “Nanti setelah ini, saya akan koordinasikan kembali, apakah saya bisa hari ini. Kalau saya nggak capek, nanti sore juga bisa (datang ke kepolisian),” kata Alexander.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Berulang, Israel Larang Pimpinan UNRWA Masuk ke Gaza

Namun dikatakan dia, jika jadwal kerja di KPK tak memungkinkan, dirinya pun akan meminta penyidik kepolisian untuk meminta keterangan di kemudian hari. “Nanti saya koordinasikan dengan di Bareskrim (penyidik kepolisian), apakah bisa untuk diperiksa di kantor atau saya ke Bareskrim. Saya menawarkan seperti itu,” kata Alexander.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji. Firli dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana. Kasus tersebut terkait dengan pengusutan tiga pelaporan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berujung pada penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka di KPK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Nurul Ghufron tak Hadir di Sidang Etik, Yudi Purnomo: Padahal Dia Bisa Bela Diri di Sana

Atas penetapan statusnya sebagai tersangka di kepolisian, Firli melawan dengan mengajukan praperadilan. Pada Senin (11/12/2023), tim pengacara Firli menyampaikan 10 permohonan kepada hakim praperadilan. Utama meminta hakim praperadilan agar memutuskan status tersangka terhadap Firli tak sah. Dan meminta hakim agar menyatakan pelaporan kasus yang menyeret Firli sebagai tersangka tidak sah.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi