Selasa, 30/04/2024 - 02:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Aneh, Wakil Ketua KPK Jadi Saksi Meringankan Kasus Dugaan Korupsi

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Duo eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi aksi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang datang menjadi saksi dalam praperadilan tersangka ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Alex dihadirkan menjadi saksi meringankan oleh tim pengacara Firli yang tak terima atas penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Eks penyidik sekaligus mantan ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, kehadiran Alexander menjadi saksi meringankan ajuan Firli yang menjadi tersangka kasus korupsi, menambah catatan negatif bagi KPK. Karena menurutnya, sebagai salah satu pemimpin di KPK, Alexander semestinya punya moral yang tinggi untuk menolak pengajuan dirinya sebagai saksi meringankan. Sekalipun, dalam sidang praperadilan yang menyangkut keabsahan penetapan status tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ini baru pertama kali kita melihat, ada pimpinan KPK yang menjadi saksi meringankan bagi tersangka korupsi. Menurut saya, ini benar-benar sangat tidak elok. Dan sangat aneh dilakukan oleh seorang pemimpin di KPK,” begitu kata Yudi di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Yudi turut datang ke PN Jaksel, Kamis (14/12/2023), untuk melihat langsung proses praperadilan yang diajukan Firli. Praperadilan itu sebagai upaya melawan Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka korupsi, berupa pemerasan dan penerimaan gratifkasi.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
LPSE Aceh Seminggu Error, Fauzan Febriansyah Desak Pj Gubernur Ganti Jajaran BPBJ

Pada sidang lanjutan, Kamis (14/12/2023), sidang praperadilan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti administratif proses penetapan tersangka Firli oleh kepolisian. Alexander diajukan oleh pihak Firli sebagai saksi yang meringankan. Menurut Yudi, Alexander semestinya memahami konsekuensi perannya sebagai saksi yang meringankan atas tersangka korupsi dalam sidang praperadilan. Karena dikatakan dia, jika praperadilan mengabulkan permohonan Firli, status tersangka atas kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian terancam gugur.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hal tersebut, menurut Yudi, tak konsisten dengan KPK yang menjadi lembaga utama, dalam membantu kepolisian turut andil melakukan pemberantasan korupsi. “Jadi ini (menjadi saksi meringankan) sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pimpinan KPK,” begitu kata Yudi.

Eks penyidik KPK Novel Baswedan pun mengaku tak habis pikir dengan kehadiran Alexander. “Saya pribadi juga sangat heran ya melihat Alexander Marwata ini, yang hadir sebagai saksi (praperadilan) untuk Firli Bahuri yang status hukumnya adalah sebagai tersangka korupsi. Saya sangat heran ini,” begitu kata Novel.

Novel mengungkapkan, selama dirinya berdinas di KPK, memang melihat adanya keakraban antara Alexander dengan Firli. Namun kedekatan dan keakraban tersebut, semestinya berjarak secara profesional jika sudah menyangkut soal integritas. Saat ini, kata Novel, Alexander masih menjabat sebagai salah satu pemimpin aktif di KPK. Sedangkan Firli, meskipun dalam status pemberhentian sementara sebagai ketua KPK, namun kedudukan hukumnya sekarang ini adalah sebagai tersangka korupsi dan pemerasan di kepolisian.

Berita Lainnya:
Kasus Anak Disiksa Pengasuh, Kementerian PPPA Siap Beri Pendampingan

Novel pun mempertanyakan sikap Alexander yang bersedia hadir menjadi saksi meringankan untuk Firli selaku tersangka, apakah dalam misi pribadi atau penugasan resmi. “Apakah kehadiran Alexander Marwata ini dalam konteks dia sebagai pribadi untuk kepentingan Firli Bahuri sebagai pemohon praperadilan. Atau konteksnya ini sebagai penugasan oleh KPK?,” tanya Novel.

Namun apapun pilihannya, menurut Novel, kehadiran Alexander menjadi saksi meringankan untuk Firli selaku tersangka korupsi bertentangan dengan batas moralitas seorang pemimpin di lembaga antikorupsi.

Kehadiran sebagai saksi meringankan untuk praperadilan Firli di PN Jaksel, tim penyidik Polda Metro Jaya pun terpaksa menunda permintaan keterangan terhadap Alexander di Bareskrim Polri. Penyidik kepolisian pada Kamis (14/12/2023) menjadwalkan permintaan keterangan dari Alexander terkait dengan proses penyidikan lanjutan atas kasus korupsi dan pemerasan yang menjerat Firli sebagai tersangka.

Alexander diketahui meminta waktu penundaan permintaan keterangan darinya terkait kasus korupsi dan pemerasan yang menjerat ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka di kepolisian. Alexander mengatakan, permintaan keterangan oleh kepolisian itu atas permintaan Firli sebagai tersangka.

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi