HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar pengukuhan Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al Haytar di ruang sidang utama, Jumat (15/12) pagi. Pengukuhan tersebut merupakan hasil Keputusan Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penetapan Wali Nanggroe Aceh masa jabatan 2023-2028.
“Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe memutuskan, menetapkan Teungku Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe Aceh masa jabatan 2023-2028,” kata Sekwan DPR Aceh, Suhaimi.
Pengukuhan tersebut turut dihadiri mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mantan Juru Runding RI Prof Hamid Awaluddin, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md.
Pengukuhan Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar tersebut juga dihadiri tiga Wakil Ketua DPRA dan para anggota. Hadir pula Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) yang juga Waliyul ‘Ahdi Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, Wakil Ketua KPA Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak, dan Darwis Jeunieb.
Ikut hadir para pimpinan unsur Forkompida Aceh, seperti Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, Kajati Aceh, dan para Tuha Peut Wali Nanggroe.
Sidang pengukuhan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh periode 2023-2028 dibuka oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadhli.
“Penetapan dan pengukuhan Wali Nanggroe Aceh diatur dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa Wali Nanggroe ditetapkan dengan keputusan Tuha Peut dan mengucapkan sumpah mengukuhkan dirinya sendiri dalam sidang paripurna DPRA yang bersifat istimewa,” kata Zulfadhli.
Pengukuhan Wali Nanggroe dilakukan berdasarkan agama Islam
“Demi Allah, demi Allah, demi Allah, saya bersumpah dengan nama Allah seraya Alquran yang mulia di tangan saya bahwa akan saya serahkan nyawa, darah, dan harta saya untuk Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata PYM Malik Mahmud Al Haytar dalam pengukuhan tersebut.
Rangkaian pengukuhan Wali Nanggroe Aceh PYM Malik Mahmud Al Haytar juga disertai dengan prosesi peusijuk.
Ingatkan tentang Implementasi MoU Helsinki
Wali Nanggroe PYM Malik Mahmud Al Haytar mengatakan Lembaga Wali Nanggroe merupakan hasil kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sebagai Wali Nanggroe Aceh yang juga mantan Juru Runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di masa lalu, Malik Mahmud mengaku terus melakukan upaya-upaya percepatan proses implementasi MoU Helsinki dan UUPA.


















































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler