Sabtu, 04/05/2024 - 06:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Jual Mobil Bekas Kondisi Apa Adanya, Begini Pandangan Islam

ADVERTISEMENTS

Mobil bekas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Memperdagangkan barang bekas yang masih bisa difungsikan (seperti mobil) sah-sah saja. Namun, bagaimana hukumnya jika menjual mobil bekas tersebut dengan kondisi yang apa adanya?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam hal ini, Islam menyebutnya sebagai jual beli lepas tangan. Jual beli lepas tangan misalnya bisa diartikan penjual mensyaratkan pembeli menanggung setiap cacat barang yang ia jual secara umum. Maka, para ulama berselisih pendapat dalam menghukumi jual beli lepas tangan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, terdapat sejumlah pandangan ulama dalam menghukumi hal ini. Imam Abu Hanifah misalnya berpendapat, jual beli dengan berlepas tangan dari setiap cacat itu dibolehkan. Baik cacat itu diketahui, disebutkan, dan dilihat oleh si penjual atau tidak.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Ketahuilah Masjid Al Aqsa Bukan Cuma Dome of The Rock, Simak 7 Fakta Penting Ini

Sedangkan menurut Imam Syafii, si penjual tidak boleh berlepas tangan. Kecuali untuk cacat yang sudah diperlihatkannya kepada si pembeli atau dikatakan secara terang-terangan kepada pembeli mengenai kondisi barang yang dijual.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Adapun Imam Malik berpendapat, si penjual boleh berlepas tangan dari cacat yang telah diketahuinya. Tetapi ini khusus pada barang yang dijual berupa budak saja. Kecuali berlepas tanggungan dari kandungan pada budak perempuan yang masih muda.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Islam Hijau dari Masjid Istiqlal untuk Dunia

Menurut beliau, hal itu dilarang lantaran dapat berpotensi besar menimbulkan penipuan. Meski demikian, beliau membolehkannya pada budak perempuan biasa. Salah satu versi pendapatnya yang lain menyatakan, boleh pada pundak dan binatang.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Alasan ulama-ulama yang membolehkan jual beli lepas tangan secara mutlak karena tuntutan ganti rugi atas cacat terhadap si penjual merupakan salah satu hak pembeli. Oleh karena itu apabila dia menggugurkan haknya, maka gugurlah hak-hak itu sebagaimana hak yang lain.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi