Kamis, 16/05/2024 - 04:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Setelah Libur Natal, Perpanjang SIM Kembali Beroperasi di DKI Jakarta

Petugas melayani warga yang memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (31/8/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan batas akhir dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat pandemi virus Corona pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020, apabila pemohon melewati masa dispensasi pada 31 Agustus, maka pemohon wajib membuat SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi terdekat.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang. Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang. Saat ini dengan hadirnya layanan SIM Keliling dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah tanpa calo

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jumat 26 April 2024 di Jakarta, Depok, dan Bekasi

Bagi warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di lima lokasi yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Untuk warga yang tinggal di Jakarta Selatan dapat menemukan mobil layanan SIM Keliling di Kompleks Kampus Trilogi Kalibata. Di Jakata Utara lokasi mobil SIM Keliling di LTC Glodok. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Selanjutnya bagi warga yang tinggal di Jakarta Barat bisa mendatangi layanan SIM Kelling di Mall Citraland. Kemudian untuk di Jakarta Timur, mobil layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Mall Grand Cakung dan terakhir bagi warga yang tinggal di Jakarta Pusat bisa mengunjungi layanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banten. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Komnas: Napak Reformasi Bisa Jadi Muatan Lokal Pelajaran Sejarah

Namun perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

ADVERTISEMENTS

3. Tes Psikologi SIM

ADVERTISEMENTS

4. Surat Keterangan Sehat.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi