Senin, 17/06/2024 - 13:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejari Jaktim Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas Amin

Juru Bicara Timnas Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin), Indra Charismadji alias Nurindra B Charismiadji ditahan Kejari Jaktim.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

  JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menangguhkan penahanan terhadap Juru Bicara Timnas Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Amin), Indra Charismadji alias Nurindra B Charismiadji. Indra merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, penangguhan penahanan Indra dilandaskan atas persetujuan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap surat permohonan penangguhan penahanan dari EPL & Partners Law Office. Indra merupakan politikus Partai Nasdem.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Penangguhan tersebut didasarkan pada surat permohonan penangguhan EPL & Partner Law Office Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023,” ujar Cakra melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu. Cakra mengatakan, persetujuan penangguhan penahanan Indra dilakukan sejak Jumat (29/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
akhirnya Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pelat Nomor Palsu DPR

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Bahwa terhadap surat permohonan penangguhan tersebut, penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023,” kata Cakra menambahkan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Kendati demikian, sambung dia, Indra tetap wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum ihwal masa penangguhannya tersebut. Jika aturan dilanggar, menuru Cakra, masa penangguhan penahanan Indra dapat dicabut sewaktu-waktu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

“Tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya,” ucap Cakra.

Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat tersebut, kata dia, maka penangguhan itu juga dapat dicabut. Indra Charismiadji ditangkap aparat Kejari Jakti karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU.

Berita Lainnya:
PSSI Sampaikan Terima Kasih ke FIFA Atas Bantuan Pembangunan Training Center Timnas di IKN

Indra yang merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, terhitung dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

 

Indra bersama Ike Andriani sebagai pengelola perusahaan yang sama, sekitar Januari hingga Desember 2019 diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau serupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

 

“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan nominal Rp 1.103.028.418,” kata Cakra.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَيَسْأَلُونَكَ عَن ذِي الْقَرْنَيْنِ ۖ قُلْ سَأَتْلُو عَلَيْكُم مِّنْهُ ذِكْرًا الكهف [83] Listen
And they ask you, [O Muhammad], about Dhul-Qarnayn. Say, "I will recite to you about him a report." Al-Kahf ( The Cave ) [83] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi