Sabtu, 21/09/2024 - 06:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim, Buntut Tuding Gibran Pakai 3 Mikrofon

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

– Mantan Menpora, Roy Suryo, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/1). Laporan ini terkait pernyataan Roy yang menuding cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, menggunakan ear feeder atau 3 mikrofon saat Debat kedua Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Laporan ini dilayangkan oleh Kepala Bidang Hukum dan HAM Pilar 08, Hanfi Fajri. Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Hanfi menilai, pernyataan Roy yang menuding Gibran itu telah masuk dalam unsur pidana penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

“Laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pascadebat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan,” ujar Hanfi kepada wartawan.

Padahal, konsorsium stasiun televisi yang menjadi penyelenggara debat tersebut pun telah membantah. Namun Roy Suryo tetap bersikukuh dengan pendapatnya.

Berita Lainnya:
PBB Pastikan Suara Ledakan di Kantor DPP Bukan Teror Bom

“Konsorsium dari penyelenggara tv tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar. Justru itu kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon,” ucapnya.

Menurut Hanfi, jika Roy memang memiliki bukti adanya kecurangan dalam debat, agar dilaporkan ke DKPP. Bukan diungkapkan melalui media sosial yang bisa memicu keributan.

Atas dasar tersebut, Hanfi pun mempolisikan Roy. Dalam laporannya, Roy dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Penjelasan Ketua KPU soal 3 Mikrofon

Berita Lainnya:
Kaesang Bisa Dilengserkan Gegara Pesawat Jet Pribadi

Ketua KPU RI Hasyim Asyari memberikan penjelasan. Ia menegaskan, seluruh paslon dalam debat cawapres menggunakan 3 mikrofon.

“Semua cawapres pake alat yang sama,” kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (23/12).

“Semua cawapres pake 3 mic untuk antisipasi ada mic yang mati,” tambah dia.

Hasyim pun menepis tudingan soal adanya ear feeder. Ia menegaskan, yang ada di kuping paslon merupakan cantolan mikrofon.

“Bukan ear feeder Itu mic yang ditempel di pipi dan dicantolin di kuping,” ungkap Hasyim.

“Semua cawapres bisa ditanya dan juga station TV penyelenggara debat, dan juga tim paslon yang berada di holding-room saat pemasangan mic, bisa ditanya,” jelas dia.

Hasyim memastikan, debat cawapres berlangsung dengan fair dan spontan. Ia menyayangkan analisis Roy Suryo yang menurutnya keliru.


Reaksi & Komentar

وَرَأَى الْمُجْرِمُونَ النَّارَ فَظَنُّوا أَنَّهُم مُّوَاقِعُوهَا وَلَمْ يَجِدُوا عَنْهَا مَصْرِفًا الكهف [53] Listen
And the criminals will see the Fire and will be certain that they are to fall therein. And they will not find from it a way elsewhere. Al-Kahf ( The Cave ) [53] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi