Jumat, 03/05/2024 - 09:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Garut Agendakan Panggil Anggota Satpol PP Dukung Capres-Cawapres

ADVERTISEMENTS

GARUT — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut telah menerima informasi terkait video sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memberikan dukungan kepada salah satu calon wakil presiden (cawapres), yaitu Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, Bawaslu masih melakukan penelusuran terkait temuan itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan video yang viral itu sejak Selasa (2/1/2024). Setelah mendapatkan video itu, Bawaslu langsung melakukan pleno dan membentuk tim dalam melakukan penelusuran terkait video itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Saat ini kita sedang melakukan penelusuran untuk mencari data-data yang dibutuhkan,” kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (3/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menambahkan, Bawaslu juga telah mengagendakan untuk memanggil seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang terekam dalam video itu. Seluruh anggota Satpol PP tersebut akan dimintai keterangan terkait proses pembuatan video tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Setelah itu, Bawaslu Kabupaten Garut akan kembali menggelar pleno untuk menentukan pelanggaran yang dilakukan. Apabila dinyatakan ada pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pembina ASN di daerah masing-masing.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ahmad mengatakan, pihaknya juga telah menerima informasi terkait status para anggota Satpol PP yang kedapatan mendukung salah satu cawapres itu. Para anggota itu dinilai bukan merupakan ASN, melainkan tenaga kontrak.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Senyum Prabowo Ditanya Soal Wacana Pertemuan dengan Megawati

Namun, ia menilai, tetap ada kemungkinan para anggota Satpol PP itu dijerat dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lantaran menggunakan fasilitas pemerintah. Apabila ada tindak pidana dalam kasus itu, Bawaslu akan melanjutkan tahapnya ke Sentra Gakkumdu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Ketika ada unsur pidana, ancaman hukuman maksimal 2 tahun,” kata dia.

Ihwal sanksi yang sudah diberikan kepada pihak bersangkutan, Ahmad mengatakan, itu merupakan kewenangan instansi terkait. Bawaslu Kabupaten Garut tetap akan menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait viralnya video itu. Ia mengaku prihatin adanya anggota yang melakukan tindakan tersebut.

“Begitu melihat ada video itu, saya bercampur emosi. Marah, lemas, segala macam,” kata dia, Selasa.

Ia menegaskan, para pelaku yang membuat video itu bukan merupakan ASN atau pegawai negeri. Seluruhnya merupakan tenaga kontrak. Artinya, video yang beredar itu tidak menggambarkan sikap seluruh Satpol PP Kabupaten Garut.

“Ini ada salah satu oknum dari regu yang bertugas. Kami sudah melakukan sidang etik. Karena bukan ASN, kami lakukan sidang internal,” ujar dia.

Berita Lainnya:
Anies: PKS Berada di Persimpangan Jalan

Dalam sidang etik itu, satu orang pelaku yang dianggap sebagai inisitor dikenai sanksi skorsing selama tiga bulan tanpa tunjangan. Sementara 12 orang lainnya mendapatkan sanksi skorsing selama satu bulan tanpa tunjangan. Selama skorsing, para pelaku akan dalam pemantauan petugas disiplin. Apabila melakukan hal yang sama, langsung dilakukan pemutusan kontrak.

Eko mengatakan, video dibuat sudah lama. Bahkan, pembuatan video itu dilakukan sebelun penetapan pasangan calon. Diperkirakan video itu dibuat di Pos Pengkolan, Kabupaten Garut.

“Kami masih dalami juga,” kata dia.

Ihwal adanya proses yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Garut, Eko mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedurnya. Pasalnya, proses itu termasuk ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan sebagai forum komunikasi bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan dukungan untuk Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu terekam dalam video berdurasi 19 detik.

Dalam video itu, terdapat 13 orang anggota Satpol PP yang menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Dalam akhir video, sejumlah orang itu menyebut nama Gibran Rakabuming Raka dan menunjukkan foto anak sulung Presiden Joko Widodo, yang notabene merupakan salah satu calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi