Senin, 17/06/2024 - 02:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara sekaligus denda Rp 500 juta. Rafael diputus bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketika bekerja di Ditjen Pajak Kemenkeu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (8/1/2024). 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Luhut Sambut Kedatangan Elon Musk di Bali

 Ayah dari Mario Dandy itu juga dihadapkan dengan hukuman pidana tambahan yaitu kewajiban uang pengganti Rp 10,7 miliar. Kalau tidak dibayarkan maka harta Rafael akan digunakan guna menutupinya. 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Suparman. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Dari vonis hakim, Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Sinyal Duet Sandiaga-Zita di Pilgub DKI Usai Keduanya Joging Bareng

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Suparman. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan atas vonis Rafael Alun. Masa pengabdian Rafael Alun di Ditjen Pajak menjadi salah satu faktor yang dicermati majelis hakim. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Hal meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Rafael ialah karena tindakannya tak sejalan dengan semangat pemerintah menghapus korupsi di Tanah Air. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Hal memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar Suparman. 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

 

photo

Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK – (infografis Republika)

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِّنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَن تَبِيدَ هَٰذِهِ أَبَدًا الكهف [35] Listen
And he entered his garden while he was unjust to himself. He said, "I do not think that this will perish - ever. Al-Kahf ( The Cave ) [35] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi