KPK-di-dki-jakarta_375_211.webp” width=”640″/>BANDA ACEH – Tak hanya Ketua KPK, Firli Bahuri saja yang berkasus dalam dugaan lakukan pemerasan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, (SYL). Namun, 93 pegawainya juga diduga terlibat pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Melihat kondisi KPK saat ini, membuat sebagian netizen bertanya, mau dibawa ke mana KPK? Bahkan, menuai reaksi eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap angkat bicara.
Dia mengatakan, jumlah tersebut sangatlah banyak, sehingga ia menduga mereka yang terlibat semua berkomplot ingin merusan integritas, sistem dan kebersihan KPK dari korupsi.
“Perbuatan sebagian diantara mereka terlibat pungli dengan menerima uang dari tahanan tentu juga mengganggu penindakan yang dilakukan oleh KPK dalam menangani kasus korupsi,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, yang diterima di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Bahkan dia menduga, mereka yang terlibat memiliki klaster-klaster tersebdiri, mulai dari terberat hingga perbuatan ringan. “Dewas dan KPK harus tegas dan jernih memilah, pecat semua yang menjadi otak dalam kasus pungli ini,” pungkasnya.
“Kemudian pidanakan juga yang terlibat aktif dalam pungli tersebut mulai dari aktor intelektualnya, yang membantu, turut serta serta ikut menikmati uang pungli secara sadar tanpa paksaan,” sambungnya. Selain itu, Yudi juga menggambarkan, peristiwa ini seperti teeori ikan membusuk dari keplala.
Diketahui, mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, dan menjadi tersangka korupsi karena terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. “Kini 93 pegawainya diseret ke sidang etik juga. Tentu ironis sekali apa yang terjadi di tubuh KPK ini,” pungkas Yudi.
Sementara, kasus-kasus internal di dalam KPK yang lainnya masih berproses, di antaranya kasus dugaan korupsi terkait perjalanan dinas fiktif yang dilakukan seorang pegawai KPK dan kini juga masih bergulir di Dewas KPK.
Di sisi lain, Dewas KPK juga sedang mengusut kasus baru pelanggaran etik yang diduga dilakukan dua pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Gufron.
“Ini merupakan momentum KPK untuk bersih-bersih dari segala tindakan pegawai maupun pimpinannya yang bukan saja melanggar etik tetapi juga melakukan perbuatan pidana, sehingga bisa bersih-bersih dan memperbaiki sistem antikorupsi di tubuhnya sendiri,” pungkas Yudi.
Sebelumnya diberitakan, ihwal adanya dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Dewas KPK akan menyidangkan 93 pegawai KPK secara etik. Buntut kasus tersebut, 93 pegawai KPK bakal disidang pada Januari 2024.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler