Minggu, 19/05/2024 - 18:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo Minta Gibran Mundur dari Wali Kota

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno bertemu Wali Kota Solo Gibran Rakbuming Raka.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

SOLO — Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, Yohanes Fidelis (YF) Sukasno meminta Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 2. Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Hal itu karena kinerjanya sebagai wali kota Solo tak efektif, lantaran kerap cuti untuk berkampanye.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur. Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” kata Sukasno di Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Yusril Beberkan Opsi Cara Jika Prabowo Ingin Tambah Jadi 40 Kementerian

Menurut Sukasno, salah satu kinerja yang tak efektif adalah operasional peraturan daerah (perda) yang harus menggunakan peraturan wali kota (perwali). Dia juga sempat menyoroti sejumlah perda yang mandeg.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif. Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” kata Sukasno.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia juga menyebut, Perda Ketenagakerjaan dan Pajak Retribusi, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang masih tertahan. Menurut Sukasno, rencana detail tata ruang (RDTR) yang membutuhkan perwali hingga kini belum disahkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Badan Geologi: Waspada, Aktivitas Gempa di Gunung Slamet Ada Peningkatan

“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali. Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” ucap Sukasno.

ADVERTISEMENTS

Pihaknya juga menjelaskan salah satu dampaknya adalah persetujuan bangunan gedung (PBG) atau dikenal izin mendirikan bangunan (IMB) tak bisa dibuat. “RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR. RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung,” ujar Sukasno.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi