Sabtu, 27/07/2024 - 12:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pemkab Bekasi Lelang Ulang Proyek Revitalisasi Pasar Baru Cikarang

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BEKASI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan skema lelang ulang revitalisasi Pasar Baru Cikarang. Hal itu setelah proses serupa yang dilakukan dengan batas akhir pendaftaran pada pekan kedua Januari 2024, hanya mendapatkan dua peserta.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menyatakan, hingga batas akhir pelaksanaan pendaftaran lelang revitalisasi Pasar Baru Cikarang pada Rabu (10/1/2024), baru dua peserta yang mendaftarkan diri. Hal itu jelas tidak memenuhi syarat untuk lelang proyek.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Minimal ada tiga peserta yang mendaftar mengikuti lelang revitalisasi pasar dan informasi baru dua peserta,” kata Gatot di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Dia mengatakan, opsi lelang ulang disiapkan dengan koordinasi terkait pembahasan lanjutan bersama panitia lelang dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Bekasi. Dia mengaku opsi penunjukan langsung  dimungkinkan apabila lelang tahap kedua nanti tidak memenuhi batas minimal jumlah pendaftar, dengan memenuhi ketentuan berlaku.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

“Jika jumlah peserta kurang dari tiga, kemungkinan besar proses lelang akan diulang. Namun, perlu dicatat bahwa untuk lelang kedua pun, jika peserta yang mendaftar tetap tidak mencapai tiga, langkah-langkah selanjutnya akan dipertimbangkan,” kata Gatot.

Berita Lainnya:
Etawalin Bantu Lawan Nyeri Sendi dan Osteoporosis
ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Pihaknya memastikan menempuh prosedur resmi untuk menentukan investor yang layak untuk melaksanakan revitalisasi dan mengelola Pasar Baru Cikarang. Meskipun kondisi pasar sudah sangat memprihatinkan sehingga harus direvitalisasi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Kami tidak ingin asal menentukan investor. Sebab kalau asal pilih investor hasilnya tidak maksimal. Maka para pedagang kembali dirugikan. Oleh sebab itu kami akan lebih selektif dalam menentukan, lebih baik agak lama namun hasil bisa maksimal,” ucap Gatot.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Proses revitalisasi pasar sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2014. Pemkab bekasi kala itu menetapkan pemenang lelang, yakni PT Sanjaya. Namun, mereka tidak mampu melengkapi persyaratan dokumen yang diminta.

Pemkab Bekasi telah memberikan beberapa kali kesempatan kepada pemenang lelang. Namun, perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan hingga akhirnya pemerintah daerah memutuskan mengakhiri kerja sama dengan PT Sanjaya.

“Sebagai pemenang lelang kami (pemda) sudah memberikan kesempatan kepada PT Sanjaya. Karena menyangkut hajat orang banyak, pemda menilai PT Sanjaya tidak mampu membangun Pasar Cikarang sebab tidak dapat melengkapi dokumen. Oleh sebab itu dilakukan pemutusan kerja sama membangun Pasar Cikarang,” ucap Gatot.

Berita Lainnya:
Antisipasi Peretasan, Erick Wajibkan BUMN Punya Back Up Data

PT Sanjaya kemudian melakukan beberapa kali proses hukum. Semula perusahaan itu menggugat Pemkab Bekasi, namun gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Cikarang.

Mereka kemudian mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Bandung meski kembali berakhir dengan penolakan. Perusahaan kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama meski telah ditolak sebelumnya.

Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta daerah, pihaknya melalui kajian hukum yang sesuai dengan regulasi merencanakan menggelar lelang terbuka. Dia menjelaskan, revitalisasi pasar seluas 2,2 hektare yang dihuni oleh 1.626 pedagang dengan hak pemakaian tempat (HPT) itu demi kepentingan para pedagang.

“Kalau kami hanya fokus dalam proses hukum, ada beberapa yang dirugikan. Pertama masyarakat (pedagang) terganggu tempat usaha atau perekonomian. Kedua, pemerintah terganggu sumber pendapatan daerah. Hal ini yang jadi konsekuensi kami dalam melakukan lelang kembali dan semua ini sudah ada persetujuan dari Pak Penjabat Bupati Bekasi,” ucap Gatot.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَلَوْلَا إِذْ دَخَلْتَ جَنَّتَكَ قُلْتَ مَا شَاءَ اللَّهُ لَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ۚ إِن تَرَنِ أَنَا أَقَلَّ مِنكَ مَالًا وَوَلَدًا الكهف [39] Listen
And why did you, when you entered your garden, not say, 'What Allah willed [has occurred]; there is no power except in Allah '? Although you see me less than you in wealth and children, Al-Kahf ( The Cave ) [39] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi