Dari proses penyidikan terungkap, BS pada periode Maret-November 2018 melakukan transaksi pembelian logam mulia emas di Butik Surabaya-1 ANTAM di Jatim. Dalam transaksi jual beli tersebut, BS dibantu oleh inisial EA, AP, EK, dan MD.
“Yaitu dengan cara menetapkan harga jual logam mulia di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM,” begitu kata Kuntadi.
Padahal kata Kuntadi, dalam periode tersebut, PT ANTAM tak ada memberikan program rabat kepada BS. Pun transaksi Butik Surabaya-1 PT ANTAM dengan BS itu tak ada kesepakatan untuk memberikan diskon. Tetapi, kata Kuntadi, peran empat yang disebut dari PT ANTAM itu, turut membantu BS dalam menutupi selisih harga.
“Guna menutupi jumlah selisih harga tersebut, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya membenarkan transaksi tersebut,” ujar Kuntadi.
Sehingga, melalui surat yang diduga palsu itu, membuat PT ANTAM menjadi pihak yang berkewajiban menyetorkan sejumlah emas yang disebut sudah ditransaksikan oleh BS.
“Akibatnya, PT ANTAM mengalami kerugian yang sangat besar, sebesar 1 ton 136 Kilogram (Kg) logam mulia emas,” begitu kata Kuntadi.
Besaran kerugian negara akibat perbuatan BS dan empat pejabat PT ANTAM tersebut, mencapai Rp 1,1 triliun. Adapun terhadap EA, AP, EK, dan MD, kata Kuntadi melanjutkan, sampai saat ini masih sebagai saksi, dan masih dalam penyidikan intensif untuk menentukan nasib hukumnya.
Sumber: Republika