Sabtu, 27/07/2024 - 13:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kronologi Kisah Crazy Rich Surabaya VS ANTAM, Berakhir Budi Said Jadi Tersangka

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka korupsi emas PT Aneka Tambang (ANTAM), Kamis (18/1/2024). BS ditetapkan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan rekayasa transaksi jual-beli yang membuat negara merugi seberat 1,3 ton emas, atau setara Rp 1,1 triliun.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Lalu siapa sebenarnya BS?

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, BS diketahui sebagai pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

“BS adalah seorang pengusaha properti asal Surabaya. Dan dari hasil pemeriksaan secara intensif, dan dikatikan dengan alat bukti lainnya, kita meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka,” begitu kata Kuntadi di Kejakgung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

BS dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

BS diketahui dalah bos atau pemilik dari PT Tridjaya Kartika Group (TKG), konsorsium pembangunan real estate, apartemen, sampai pusat perbelanjaan yang berbasis di Surabaya. BS, di media sosial (medsos) disebut-sebut sebagai salah satu crazy rich, atau orang tajir melintir di Surabaya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Terkait dengan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka di Jampidsus-Kejakgung kali ini, pun sebetulnya menjadi babak baru dalam sengketa keperdataan antara BS, dan PT ANTAM. Dalam kasus keperdataan tersebut, berakhir dengan terkabulnya gugatan BS terhadap PT ANTAM.

Berita Lainnya:
Geruduk KPK, Sejumlah Ormas Desak Yaqut Ditangkap terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Kasus perdata antara BS dan PT ANTAM tersebut, berawal dari pembelian emas seberat 7 ton pada 2018 di Butik Surabaya-1 PT ANTAM.

Dalam realisasinya, BS menyatakan baru mendapatkan logam mulia yang dibelinya seberat 5,9 ton. BS yang merasa dirugikan menggugat PT ANTAM untuk mendapatkan sisa setoran emas dari PT ANTAM sebesar 1,3 ton.

Gugatan tersebut bukan cuma ditujukan kepada BUMN Logam Mulia itu, juga ditujukan kepada turut tergugat-2 Endang Kumoro (EK), Misdianto (MD) sebagai tergugat-3, Ahmad Purwanto (AP) sebagai tergugat-4, dan Eksi Anggraini (EA) sebagai tergugat-5.   

Di peradilan tingkat pertama, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gugatan BS terkabul. Pengadilan mewajibkan PT ANTAM untuk menyerahkan sisa penyerahan emas seberat 1,3 ton yang menjadi hak BS.

Namun begitu, di tingkat banding, di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusan hakim tinggi berbalik dengan menganulir putusan peradilan tingkat pertama. Akan tetapi, BS melawan kemenangan PT ANTAM di tingkat banding itu, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dan hakim agung, mengembalikan putusan PN Surabaya yang memenangkan BS atas PT ANTAM. MA dalam putusannya menegaskan PT ANTAM wajib menyerahkan 1,3 ton emas kepada BS, atau setara Rp 1,1 triliun.

Berita Lainnya:
BPKH Tunjuk UUS Bank DKI Jadi Bank Pengelola Keuangan Haji

PT ANTAM sempat melawan putusan kasasi tersebut, dengan mengajukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK).

Akan tetapi, MA menolak PK tersebut, dan tetap memenangkan BS dalam sengketa tersebut. Sehingga sengketa antara BS dan PT ANTAM itu menjadi inkrah dengan kewajiban PT ANTAM menyerahkan 1,3 ton emas kepada BS. Akan tetapi, putusan inkrah tersebut, sampai hari ini belum dilakukan eksekusi.

Alih-alih mendapatkan haknya sesuai putusan pengadilan, BS malah dijerat tersangka oleh Jampidsus-Kejakgung terkait transaksi emas dengan PT ANTAM tersebut. Penyidik Kejakgung menjerat BS sebagai tersangka korupsi, berupa manipulasi transaksi jual beli emas PT ANTAM.

Kuntadi melanjutkan, penyidikannya tak tahu-menahu soal sengketa perdata antara BS dengan PT ANTAM. Karena dikatakan dia, dalam penyidikannya, dari pihak pejabat-pejabat PT ANTAM, pun sebetulnya turut serta terlibat dalam aksi BS melakukan rekayasa transaksi jual-beli emas tersebut.

“Kita (Kejakgung) tidak tahu-menahu dengan adanya perkara lainnya. Karena perkara yang kami tangani ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proses transaksi dan jual-beli logam mulia emas PT ANTAM,” begitu ujar Kuntadi.

Kuntadi menerangkan, kasus yang menjerat BS melibatkan empat pejabat di PT ANTAM. Yakni, EA, AP, EK, dan MD. “Mereka (EA, AP, EK, dan MD) di antaranya adalah oknum pejabat dan pegawai di PT ANTAM,” begitu ujar Kuntadi.

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah

1 2

Reaksi & Komentar

أَمْ حَسِبْتَ أَنَّ أَصْحَابَ الْكَهْفِ وَالرَّقِيمِ كَانُوا مِنْ آيَاتِنَا عَجَبًا الكهف [9] Listen
Or have you thought that the companions of the cave and the inscription were, among Our signs, a wonder? Al-Kahf ( The Cave ) [9] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi